kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pukulan telak ke petani tembakau: Kenaikan tarif cukai rokok hingga efek wabah corona


Jumat, 05 Juni 2020 / 20:24 WIB
Pukulan telak ke petani tembakau: Kenaikan tarif cukai rokok hingga efek wabah corona
ILUSTRASI. BAT Group kembangkan potensi vaksin corona dengan menggunakan tembakau.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanaman tembakau sedang memasuki musim tanam yang hampir serentak di seluruh wilayah Indonesia. Meski di tengah masa pandemi Covid-19, para petani tembakau tetap berupaya menghidupi ladangnya dengan mematuhi pembatasan sosial yang berlaku di masing-masing daerah.

Upaya ini demi menyambung kehidupan di masa sulit seperti ini. Tembakau merupakan sumber penghasilan bagi sekitar 3 juta petani di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Menggerus Pasar Rokok

Selain bergantung pada kondisi cuaca untuk menghasilkan panen tembakau yang berkualitas, keberlangsungan hidup para petani tembakau sangat bergantung pada eksistensi beragam industri tembakau sebagai penyerap hasil panen tembakau yang berbeda-beda kualitasnya.

Namun, eksistensi seluruh industri tembakau juga sangat bergantung pada pemerintah, yang menetapkan peraturan atas keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Melihat ketergantungan yang cukup tinggi dengan ekonomi masyarakat akar rumput, pemerintah perlu menghasilkan kebijakan terkait IHT yang stabil agar dapat menjaga eksistensi tidak hanya industri rokok, melainkan juga seluruh entitas yang dinaunginya.

Sebagai contoh, kebijakan terkait tarif cukai. Sejak 2015, tarif cukai rokok terus meningkat setiap tahun. Berturut-turut, tarif cukai rokok naik sebesar 8,72% pada 2015, 11,19% (2016), 10,54% (2017), 10,04% (2018), 10,04% (2019), dan terakhir 23% (2020).

Baca Juga: Wow, cukai rokok jadi tulang punggung pendapatan negara Januari-April 2020

Kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal tahun ini dibarengi kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35% dan cukai hasil tembakau (CHT) sekitar 21,55%.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti dampak kenaikan tarif cukai yang terus-menerus tersebut kian menghimpit para pelaku industri tembakau.

“Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal tahun 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun 15% hingga 20%. Ditambah lagi, industri tembakau juga ikut terhantam oleh keberadaan pandemi Covid-19 karena berdampak pada penjualan rokok yang diprediksi semakin menurun hingga 30%-40%,” ungkap dia, dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/6).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×