Reporter: Abdul Wahid Fauzie |
JAKARTA. Walau harga pupuk urea di pasar internasional sudah anjlok, namun PT Pupuk Kalimantan Timur belum bersedia menurunkan harga jual urea non subsidi. Sebabnya, harga pokok produksinya masih saja membengkak akibat kontrak harga gas.
Saat ini, harga pupuk di pasar internasional sudah menyentuk level terendah. Harga untuk urea prill pada pekan kedua November sudah anjlok 70% dari US$ 800 per ton pada akhir September menjadi US$ 240,5 hingga US$ 242,5 per ton. Sementara, harga urea granule juga terjun 67,4% dari US$ 835 per ton menjadi US$ 272,25 hingga US$ 310 per ton."Hingga akhir tahun harga pupuk urea non subsidi belum akan turun," tegas Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Hidayat Nyakman.
Menurut Hidayat, penurunan pupuk ini belum akan dilakukan lantaran perusahaan masih menggunakan pasokan gas dengan harga yang lama. Lantaran itulah, jika ia menurunkan harga jual amoniak, bahan baku Urea dan ureanya, sesuai harga internasional, maka PKT akan menderita kerugian sebesar US$ 120 per ton. Padahal, PKT selama ini harus memasok kebutuhan amoniak ke PT Petrokimia Gresik sebesar 20.000-30.000 ton. "Total kerugian mencapai US$ 3,6 juta," tegasnya.
Asal tahu saja, PKT masih terikat kontrak gas tiga bulan dengan harga lama salah satunya dengan PT Total Indonesie EP. Harga gas yang harus dibayar PKT adalah sebesar US$ 10 hingga US$ 10,5 per juta British Thermal Unit (BTU) alias dari Oktober hingga Desember. Padahal, saat ini harga gas alam sudah terkoreksi menjadi US$ 6,7 – US$ 7,58 per juta Btu. Hidayat berharap kontrak gasnya pada awal 2009 akan turun. Dengan begitu, harga amoniak dan harga Ureanya akan turun.
Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) membenarkan jika harga pupuk di pasar internasional terus mengalami koreksi dan harga pupuk non subsidi di pasar domestik belum juga mengalami tanda-tanda penurunan. "Kalau tetap seperti ini, petani mengancam akan mengimpor pupuk urea secara besar-besaran," tegasnya singkat.
Sayangnya, Benny tidak bisa melarang imopor pupuk urea tersebut. Sebabnya, saat ini impor pupuk urea masih dapat dilakukan oleh importir umum. Syaratnya, pupuk urea tersebut harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News