kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.415   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.913   -55,97   -0,80%
  • KOMPAS100 999   -12,30   -1,22%
  • LQ45 765   -9,79   -1,26%
  • ISSI 226   -1,57   -0,69%
  • IDX30 397   -4,59   -1,14%
  • IDXHIDIV20 466   -5,73   -1,22%
  • IDX80 112   -1,49   -1,31%
  • IDXV30 116   -0,94   -0,81%
  • IDXQ30 128   -1,39   -1,07%

Pusat kaji status hukum pengelola migas di Aceh


Senin, 15 Juni 2015 / 12:14 WIB
Pusat kaji status hukum pengelola migas di Aceh


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji status hukum Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Kajian untuk menentukan apakah BPMA berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga pemerintah. Tujuannya institusi ini tidak bertentangan dengan UUD.

Pemerintah pusat tidak ingin nasib BPMA nantinya sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang kini berubah jadi SKK Migas, akibat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, untuk menentukan bentuk kelembagaan BPMA ini, masih perlu pembahasan dengan pemerintah  Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hanya saja, saat ini belum ada pembicaraan mengenai masalah ini.

"Jadi BPMA belum bisa berfungsi, masih menunggu pembentukannya. Kalau tidak salah, pembentukan badan tersebut dibatasi enam bulan," kata Susyanto akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh pada 5 Mei 2015. Melalui PP itu, pemerintah mengatur tata cara pembentukan BPMA. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BPMA merupakan badan pemerintah.

Menteri ESDM, Sudirman Said menambahkan, dengan dibentuknya BPMA nanti, peran SKK Migas dalam pengelolaan migas di Aceh akan hilang. Tetapi, hal itu tergantung kepada Gubernur Aceh, apakah SKK Migas masih bisa bersinergi dalam pengawasan wilayah migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×