kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUSHEP: Kinerja legislasi di sektor energi dan tambang nihil


Selasa, 03 Desember 2019 / 17:01 WIB
PUSHEP: Kinerja legislasi di sektor energi dan tambang nihil
Suasana diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai adanya kebutuhan mendesak dalam upaya perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan Indonesia, khususnya kebutuhan pengaturan, baik legislasi maupun regulasi.

Sebagai sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, tata kelola energ dan pertambangan perlu mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan memberikan dasar pengaturan dalam undang-undang yang memadai.

Baca Juga: Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM

Direktur PUSHEP Bisman Bhaktiar menjelaskan, kebutuhan akan adanya perangkat hukum yang dapat menjamin terpenuhinya iklim kepastian hukum harus dibarengi dengan upaya serius DPR dan Pemerintah dalam menghadirkan produk legislasi yang berkualitas.

Bisman mencontohkan, hal itu tercermin dalam capaian realisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di sektor energi pertambangan.

Dalam penelitian Pushep, Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dimana tujuh diantaranya merupakan RUU sektor energi dan pertambangan, antara lain:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Mulai masuk Prolegnas tahun 2015 dan juga telah masuk sejak Prolegnas 2010-2014)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015)
3. RUU tentang Geologi (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015)
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi masuk Prolegnas Tahun 2015)
5. RUU tentang Ketenaganukliran (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017)
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017)
7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2019)

Baca Juga: Kementerian ESDM siapkan regulasi untuk menggenjot eksplorasi tambang mineral

"Dari Prolegnas tersebut, sampai akhir jabatan DPR RI Periode 2014-2019 yang berakhir pada 30 September 2019 yang lalu, tidak satupun RUU yang berhasil disahkan menjadi undang-undang, artinya DPR periode 2014-2019 mengulangi hal yang sama dengan DPR periode 2009-2014 yang tidak menghasilkan satupun produk legislasi sektor energi dan pertambangan," ungkap Bisman, dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (3/12).

Ia menambahkan, setiap tahunnya RUU Minerba dan RUU Migas masuk menjadi RUU prioritas tahunan, namun juga tidak bisa selesai menjadi undang-undang. Tak hanya itu, bahkan beberapa RUU sebutnya, sama sekali belum dilakukan penyusunan, artinya di sektor energi dan pertambangan kinerja legislasi nol.

Bisman menilai, diperlukan keseriusan DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan RUU di sektor energi dan pertambangan, khususnya RUU Minerba dan RUU Migas, serta RUU Perubahan UU Energi yang cukup mendesak.

Kendati demikian, Bisman mewanit-wanti agar pembahasan RUU harus sesuai prosedur yang benar, tidak boleh dilakukan secara instan karena akan melanggar konstitusi yang berpotensi membuat produk UU mengalami judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Berikut strategi Vale Indonesia (INCO) capai target produksi 2019

Selain itu, RUU di sektor energi dan pertambangan perlu diselaraskan dengan rencana Pemerintah membuat pengaturan dalam bentuk Omnibus Law.

"Semangat pemerintah dengan omnibus law kita sambut baik, tetapi perlu ada kajian yang mendalam dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya," ujar Bisman.

Secara khusus, RUU Minerba dan RUU Migas menurut Bisman, perlu disusun ulang dari awal yang isi dan konsepnya harus benar benar menunjukkan orientasi kepentingan merah putih, yaitu sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan kepentingan nasional.

"RUU nantinya juga harus memberikan ruang dan kebepihakan khusus pada BUMN sebagai representasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam," kata Bisman.

Baca Juga: Kemenperin optimistis industri baterai kendaraan listrik prospektif di Indonesia

Untuk diketahui, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×