kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Rancangan Permen ESDM Tentang Harga Listrik Anulir Dua Permen Sebelumnya


Rabu, 28 Januari 2009 / 08:30 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga beli listrik terbaru akan menganulir dua peraturan menteri sebelumnya.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Departemen ESDM Jacobus Purwono menyebut dua peraturan menteri yang akan dianulir adalah Permen Nomor 44/2006 dan Permen Nomor 14/2008. Dalam kedua peraturan sebelumnya tersebut, pemerintah menetapkan secara detail harga beli listrik PLN.

Permen Nomor 44/2006 mengatur tentang Pembelian Tenaga Listrik dalam Rangka Percepatan Diversifikasi Energi untuk Pembangkit Listrik ke Batubara Melalui Pemilihan Langsung dan Permen Nomor 14/2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

Dalam Permen Nomor 44/2006 ditetapkan harga beli listrik untuk pembangkit berkapasitas kurang dari 25 MW sebesar US$ 4,95 sen per kWh. Sementara, pembangkit berkapasitas 25 MW sampai 150 MW maksimal US$ 4,75 sen per kWh dan pembangkit di atas 150 MW maksimal US$ 4,5 sen per kWh.

Sementara, dalam peraturan yang baru nanti, pemerintah akan memberi kebebasan PLN untuk menetapkan harga beli listrik per proyek secara wajar. Dengan mempertimbangkan faktor jenis pembangkit, kapasitas, serta lokasi pembangkit. "Semakin kecil kapasitasnya, semakin mahal harga listriknya," kata Purwono, Selasa (27/1).

Ditambahkan Purwono, selanjutnya harga beli listrik tersebut akan menjadi harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan dibuat PLN dalam menentukan nilai proyek yang ditenderkan.

Purwono menyebut, sesuai usulan PLN yang disampaikan dalam Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Wapres harga beli listrik berada di kisaran US$ 5,8 sen per kWh sampai US$ 8 sen per kWh.

Rinciannya, sesuai jenis pembangkit listrik adalah pembangkit listrik panas bumi yang berkisar US$ 7 sen per kWh sampai US$ 8 sen per kWh. Harga beli listrik pembangkit berbahan bakar batubara antara US$ 5,8 sen per kWh sampai US$ 7 sen per kWh. Sementara pembangkit bertenaga air yang memanfaatkan air sungai tanpa bendungan antara US$ 5 sen per kWh sampai US$ 6 sen per kWh.

"Tapi pada akhirnya, apa pun hasil negosiasi harga listrik PLN dengan IPP harus dengan persetujuan pemerintah. Pemerintah bisa saja menolak sehingga harus dilakukan tender ulang, tetapi kalau rasional disetujui. Pertimbangannya berdasarkan transparansi, kepantasan, dan apakah harga listrik dari IPP ke PLN ini nantinya membebani masyarakat," kata Purwono panjang lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×