Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menuai penolakan dari pelaku usaha lintas sektor, mulai dari industri perhotelan dan restoran hingga pedagang pasar.
Sejumlah ketentuan dalam draf regulasi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemulihan ekonomi dan menekan pendapatan pelaku usaha, khususnya di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, industri perhotelan dan restoran di Jakarta masih menghadapi tekanan berat.
Tingkat okupansi hotel, menurut dia, belum kembali ke level sebelum pandemi, sementara biaya operasional terus meningkat.
Baca Juga: Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia Dorong Kebijakan Strategis di Industri Vape
“Bagi industri hotel, kondisi saat ini memang masih cukup berat. Banyak hotel masih tertatih-tatih karena beberapa hal: okupansi belum kembali stabil, biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus naik, sementara daya beli masyarakat masih lemah,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, penerapan aturan KTR yang terlalu ketat berisiko menambah beban bagi pelaku usaha yang tengah berupaya bertahan dan bangkit.
Sutrisno menegaskan, PHRI tidak berada pada posisi menolak kebijakan pemerintah, termasuk regulasi terkait pengendalian rokok.
Namun, ia meminta agar penyusunan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Delta Sukses Teknologi Perkuat Inovasi Lewat DWAY Ultra dan DJOY BEAM Series
“Karena itu, kami bukan sedang menolak atau melawan kebijakan pemerintah. Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, sektor perhotelan dan restoran merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Oleh karena itu, kebijakan baru yang berdampak langsung pada operasional usaha perlu dikaji secara matang agar tidak berujung pada penurunan kinerja usaha maupun pengurangan tenaga kerja.
Keluhan serupa juga datang dari pedagang pasar.
Baca Juga: Kemenperin Sambut Aksi Menkeu Purbaya Tangani Rokok Ilegal, Ini yang Bakal Dilakukan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menilai, Raperda KTR berpotensi menimbulkan efek ganda terhadap pendapatan pedagang, terutama melalui pelarangan penjualan rokok serta perluasan larangan pemajangan dan iklan produk tembakau.
“Para pedagang akan kehilangan omzet dari penjualan barang dan pemasukan pasif dari iklan yang selama ini banyak membantu perekonomian mereka,” ujar Mujiburohman.
Ia juga menyoroti ketentuan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Menurut dia, aturan tersebut sulit diterapkan di wilayah Jakarta yang memiliki kepadatan bangunan dan aktivitas ekonomi yang tinggi.
“Aturan tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama pada pasar, kios, serta toko kelontong yang sudah lebih dulu ada dan berdekatan dengan sekolah,” kata Mujiburohman.
Baca Juga: Kemenperin dan Serikat Buruh Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
APPSI menilai, kebijakan zonasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan implementasi di lapangan, terutama bagi pedagang kecil yang telah lama beroperasi dan menggantungkan sebagian pendapatannya dari penjualan produk tembakau.
Jika DPRD DKI Jakarta tetap melanjutkan pembahasan dan pengesahan Raperda KTR, Mujiburohman mengaku khawatir pendapatan pedagang pasar akan tergerus signifikan.
Ia memperkirakan, penurunan pendapatan pedagang bisa mencapai 30 persen dari penghasilan harian.
“Kami berharap pembahasan Raperda KTR dapat dihentikan terlebih dahulu oleh DPRD untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian rakyat kecil saat ini,” ujarnya.
Selanjutnya: Pedri Pecahkan Rekor Messi, Pemain Termuda Barcelona Capai 150 Laga
Menarik Dibaca: Harga Emas Lanjut Naik Hari Kelima saat Pasar Saham Asia Keok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













