kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Riau Andalan Pulp bisa beroperasi di Pulau Padang


Kamis, 04 Oktober 2012 / 20:00 WIB
Riau Andalan Pulp bisa beroperasi di Pulau Padang


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dipastikan segera mulai mengoperasikan bisnisnya di Pulau Padang, Riau. Operasi perusahaan ini tinggal menunggu penyelesaian tata batas partisipatif. Jika tata batas ini kelar, izin operasi dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) bisa terbuka kembali.

Kusnan Rahmin, Direktur Utama RAPP mengaku, pihaknya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. RAPP juga telah melakukan penanaman 500.000 batang pohon setiap hari. "Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar proses, sekitar 80% dari seluruh total area yang akan ditata batas secara partisipatif," katanya.

Seperti diketahui, RAPP telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang seluas 41.205 hektare (ha) melalui Surat Keputusan Menhut No.327/2009.

Namun, perusahaan ini harus menghentikan operasi di pulau tersebut sejak Januari 2012 setelah ada pengaduan masyarakat yang merasa terusik oleh keberadaan perusahaan pulp dan kertas itu.

Ketika itu, masyarakat menolak upaya RAPP untuk membangun konsesi HTI di Pulau Padang karena khawatir pulau itu akan tenggelam. Pasalnya, di kawasan itu juga telah beroperasi perkebunan kelapa sawit dan tambang minyak. Agar bisa beroperasi kembali, Kemhut mensyaratkan supaya dilakukan tata batas partisipatif.

Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemhut mengaku mendukung operasionalisasi RAPP di Pulau Padang. Sebab, menurut Bambang, pengelolaan HTI mampu melestarikan hutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. "Proses tata batas bisa tuntas dalam waktu dekat sehingga RAPP bisa segera beroperasi," katanya kepada KONTAN, Jumat (28/9).

Hingga kini, perkembangan tata batas partisipatif yang dilakukan RAPP di Pulau Padang telah mencapai 85,7% dari total kewajiban sepanjang 230 kilometer. Pemetaan batas yang melibatkan masyarakat juga tinggal menyelesaikan 2 desa, dari 14 desa yang berada dekat areal kerja.

Purwadi Soeprihanto, Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, berhentinya operasi RAPP menimbulkan kerugian karena tertundanya kegiatan penanaman pohon. "Itu bisa menjadi preseden buruk investasi di tanah air," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×