kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ratusan kontrak tambang siap diteken


Jumat, 25 Juli 2014 / 11:23 WIB
Ratusan kontrak tambang siap diteken
ILUSTRASI. Lebih dari separuh capex AALI dialokasikan untuk perawatan tanaman belum menghasilkan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah siap meneken renegosiasi Kontrak Karya (KK) pertambangan dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Kepastian tersebut terungkap dari hasil rapat terbatas (ratas) yang digelar pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chaerul Tanjung (CT), menegaskan, proses renegosiasi KK dan PKP2B sudah dipastikan selesai. Ini,
termasuk diantaranya renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Jika ditotal, ada 107 renegosiasi KK dan PKP2B yang dilaporkan telah selesai pembahasannya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar, menimpali, saat ini sudah ada 15 KK dan
PKP2B yang siap ditandatangani oleh pemerintah dan pengusaha. “Dari 15 renegosiasi itu, satu di antaranya KK dan sisanya PKP2B," ujar Sukhyar,
di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/7).

Sukhyar menambahkan, penandatanganan ke-15 KK dan PKP2B tersebut menunggu renegosiasi lainnya, termasuk diantaranya dengan Freeport.
Ia beralasan, yang penting semua pihak telah sepakat dengan poin renegosiasi. Selain itu, ada sekitar 66 KK dan PKP2B lainnya yang masih
dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan perusahaan.

Selanjutnya, kementerian terkait diminta untuk menyiapkan aturan pendukung. Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) diminta untuk segera
menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung hasil kesepakatan renegosiasi tersebut.

Namun, hingga kemarin, Menteri Keuangan Chatib Basri belum mau menjelaskan perkembangan revisi bea keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. "Tunggu PMK-nya keluar," ujar Chatib, singkat.

Yang pasti, renegosiasi KK dan PKP2B ini hanya menyisakan renegosiasi KK dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hal ini terkait gugatan
arbitrase NNT terhadap pemerintah Indonesia. Pemerintah pun merasa kecewa atas tindakan NNT tersebut.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, langkah NNT telah merusak rasa keadilan bangsa. Pasalnya, NNT bekerja di atas sumber daya alam Indonesia. SBY memutuskan akan menghadapi gugatan tersebut dan akan membentuk tim kuasa hukum. SBY berharap, pemerintah
bisa menang dalam sengketa hukum internasional melawan Newmont.

Chaerul Tanjung menambahkan, langkah tim hukum pemerintah adalah menunjuk pengacara andal. "Pemerintah akan bertindak tegas dan keras
terhadap langkah Newmont," ujar Chaerul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×