Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menjelang penutupan tahun, pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) terus bertambah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, realisasi DMO telah mencapai 180,98 juta ton hingga Oktober 2025
“Evaluasi kewajiban akan dilakukan setelah 2025 selesai untuk melihat tingkat pemenuhan masing-masing produsen,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada Kontan, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga: Harga DMO Batubara Masih Sulit Naik, Ini Penyebabnya
Berdasarkan laporan ESDM, realisasi tersebut mencakup 27,36% dari total produksi nasional yang mencapai 661,18 juta ton pada Januari–Oktober 2025.
Pelaku usaha di sektor tambang menyebut kewajiban DMO relatif dapat dipenuhi sepanjang tahun. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan, seluruh anggotanya menempatkan kebutuhan domestik sebagai prioritas.
“Penetapan DMO tahun depan pasti mengikuti kebutuhan sektor kelistrikan, semen, smelter, dan lainnya. Kenaikan porsi DMO pun harus diselaraskan dengan produksi dan kemampuan serapan,” jelas Gita.
Dari sisi kepatuhan, Indonesian Mining Association (IMA) menilai produsen telah menjalankan kewajibannya. Executive Director IMA, Hendra Sinadia menyebut sebagian besar anggotanya bahkan memasok DMO melebihi ambang batas minimal.
“Sebagian anggota IMA realisasi DMO-nya di atas 25%. Banyak perusahaan setiap tahun menerima surat penugasan tambahan pasokan ke PLN,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (7/12/2025)
Meski begitu, Hendra mengingatkan rencana pemerintah menaikkan porsi DMO pada 2026 perlu dikaji lebih mendalam.
“Harga DMO US$70 per ton sudah berlaku sejak 2018, sementara biaya produksi terus naik. Pemerintah juga perlu memperjelas aturan DMO dalam PP 39/2025 yang menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Sementara itu, peluang penyesuaian harga DMO dinilai minim. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar, mengatakan kebijakan menaikkan harga DMO berpotensi menambah beban subsidi listrik.
Bisman mengutip simulasi Kementerian Keuangan pada 2024 yang menyebut, jika harga DMO mengikuti harga pasar global, tambahan subsidi listrik bisa mencapai Rp 22 triliun.
“Jika harga DMO naik, beban PLN bertambah, otomatis subsidi meningkat. Dalam kondisi ekonomi sekarang, tidak mungkin menaikkan tarif listrik karena akan membebani masyarakat,” kata Bisman kepada Kontan, Kamis (4/12).
Menurut Bisman, harga US$70 per ton saat ini masih cukup moderat.
“Menaikkan harga DMO cukup riskan secara ekonomi dan sosial. Untuk menjaga stabilitas, yang paling aman tahun depan adalah mempertahankan harga dan kuota,” ujar dia.
Adapun konsumsi batu bara domestik per Oktober 2025 masih didominasi sektor kelistrikan dengan serapan 7,47 juta ton, disusul industri metalurgi sebanyak 2,98 juta ton. Sementara itu ekspor mencapai 421,92 juta ton atau 63,79% dari total produksi.
Selanjutnya: Prospek Bisnis Lending Tahun Depan Didorong Pembiayaan UMKM dan Penguatan Regulasi
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













