kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

REI apresiasi penurunan tarif pajak DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 12:56 WIB
REI apresiasi penurunan tarif pajak DIRE


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menyambut baik usulan penurunan tarif pajak untuk instrumen dana investasi real estate (DIRE) yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.

"Kalau total pajaknya 1,5 persen atau di bawah itu, saya pikir sudah lebih baik dan menarik, karena dana investasi ini bisa masuk," katanya seusai mengikuti rapat koordinasi mengenai DIRE di Jakarta, Rabu.

Menurut rencana, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak instrumen DIRE untuk Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 persen, atau lebih rendah dari tarif sekarang 5 persen.

Eddy mengatakan dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka diharapkan banyak pengembang rumah yang mau berinvestasi di DIRE, sehingga sektor properti dan infrastruktur lainnya bisa makin tumbuh di Indonesia.

"Tentu ini ada dampak pertumbuhannya, kami belum tahu aturannya keluar kapan, bulan ini atau bulan depan, tapi tentunya membutuhkan sosialisasi dan bantuan pemda. DIRE ini jangan dilihat dari kerugiannya tapi manfaatnya," ujarnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan pemerintah masih harus memanggil pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki kawasan potensial di sektor properti, karena mereka harus menyesuaikan besaran BPHTB-nya.

"Nanti kita tanya dulu dengan para pelaku real estate, (pemerintah) daerah mana saja yang potensial," jelasnya.

Menkeu belum mau mengungkapkan besaran tarif pajak DIRE terbaru, namun dipastikan tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk instrumen dana investasi real estate di negara lain seperti Singapura.

DIRE yang dikenal sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

DIRE didefinisikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi atau manajer investasi diinvestasikan ke dalam aset properti baik secara langsung (dengan membeli gedung/apartemen di mana sewa dan hasil penjualan dari aset properti tersebut dikembalikan ke pemodal sebagai dividen) maupun tidak langsung (dengan membeli saham/obligasi yang diterbitkan perusahaan properti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×