Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menaikkan ambang batas pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar. Serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pembelian properti akan diturunkan menjadi 1% dari sebelumnya 5%.
Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menanti realisasi wacana pemerintah tersebut dan berharap perubahan yang diwacanakan diterapkan secepatnya. "Kami harap secepatnya. Kalau sudah mengeluarkan wacana itu direalisasikan, supaya ada kepastian," tutur Paulus, Kamis (24/1).
Menurut Paulus, pemberian insentif pajak untuk properti mewah ini akan mendorong masyarakat untuk membeli properti mewah dengan nilai Rp 5 miliar. Dia menjelaskan, selama ini banyak orang yang enggan membeli hunian dengan nilai Rp 5 miliar karena tidak mau terkena PPh tambahan sebesar 5%.
"Akhirnya yang harga aslinya Rp 5 miliar, malah banyak yang menghindari itu dengan mengecilkan luas dan lain-lain. Padahal setelah hitung-hitungan dengan DJP, nilainya tak begitu tinggi," terang Paulus.
Tahun ini REI menargetkan sektor properti masih akan tumbuh 10%. Hal tersebut dikarenakan berbagai relaksasi yang diberikan perbankan dan perpajakan, hingga pengaruh selesainya pembangunan infrastruktur. Paulus pun mengatakan tahun ini hunian yang diminati masih hunian dengan nilai Rp 2 miliar ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News