kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

REI Perkirakan Hanya 5% Transaksi Properti yang Nikmati Insentif PPNDTP


Senin, 16 Desember 2024 / 18:53 WIB
REI Perkirakan Hanya 5% Transaksi Properti yang Nikmati Insentif PPNDTP
ILUSTRASI. Foto udara perumahan tapak (landedhouse) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/10/2024). Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 dengan menawarkan stimulus.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Seiring kenaikan PPN tersebut, pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi berupa insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, jika dilihat dari daftar barang yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang kena PPN 12%. Tapi seperti diketahui untuk rumah subsidi dibebaskan dari PPN. 

Untuk tahun 2025, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) tetap diberlakukan untuk properti dengan harga sampai dengan Rp 5 miliar.  Artinya untuk 2025, PPN baru diberlakukan untuk harga properti di atas Rp 5 miliar. Tapi kendalanya hanya untuk properti ready. 

Baca Juga: Stimulus Pemerintah untuk Redam PPN 12% Dinilai Hanya Sementara

"Otomatis hanya sebagian kecil yang mendapat insentif tersebut. Umumnya hanya pengembang besar yang bisa memanfaatkannya," katanya kepada KONTAN, Senin (16/12/2024).

Menurut Bambang, dalam kondisi demikian akan semakin memberatkan penjualan properti nonsubsidi karena terkena PPN 12%. Pasalnya, persyaratan properti yang mendapat PPNDTP hanya untuk yang unitnya tersedia atawa readi unit.

"Transaksi seperti itu sangat sedikit, paling hanya 5%," sebutnya. 

Untuk itu, REI meminta jika memungkinkan PPNDTP diberlakukan juga untuk rumah indent yang tentunya dengan persyaratan-persyaratan ketat agar tetap menjaga kehati-hatian terhad pembeli maupun developernya.

"Tentu yang utama developer tersebut harus punya track record projek yang bagus, terdaftar di asosiasi yang kredibel, serta punya kerjasama KPR dengan pihak perbankan," jelas Bambang.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Inflasi Diprediksi Meningkat Jadi 4,1%

Diketahui, pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% persen pada 2025.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×