kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

REI Perkirakan Hanya 5% Transaksi Properti yang Nikmati Insentif PPNDTP


Senin, 16 Desember 2024 / 18:53 WIB
REI Perkirakan Hanya 5% Transaksi Properti yang Nikmati Insentif PPNDTP
ILUSTRASI. Foto udara perumahan tapak (landedhouse) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/10/2024). Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 dengan menawarkan stimulus.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Seiring kenaikan PPN tersebut, pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi berupa insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, jika dilihat dari daftar barang yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang kena PPN 12%. Tapi seperti diketahui untuk rumah subsidi dibebaskan dari PPN. 

Untuk tahun 2025, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) tetap diberlakukan untuk properti dengan harga sampai dengan Rp 5 miliar.  Artinya untuk 2025, PPN baru diberlakukan untuk harga properti di atas Rp 5 miliar. Tapi kendalanya hanya untuk properti ready. 

Baca Juga: Stimulus Pemerintah untuk Redam PPN 12% Dinilai Hanya Sementara

"Otomatis hanya sebagian kecil yang mendapat insentif tersebut. Umumnya hanya pengembang besar yang bisa memanfaatkannya," katanya kepada KONTAN, Senin (16/12/2024).

Menurut Bambang, dalam kondisi demikian akan semakin memberatkan penjualan properti nonsubsidi karena terkena PPN 12%. Pasalnya, persyaratan properti yang mendapat PPNDTP hanya untuk yang unitnya tersedia atawa readi unit.

"Transaksi seperti itu sangat sedikit, paling hanya 5%," sebutnya. 

Untuk itu, REI meminta jika memungkinkan PPNDTP diberlakukan juga untuk rumah indent yang tentunya dengan persyaratan-persyaratan ketat agar tetap menjaga kehati-hatian terhad pembeli maupun developernya.

"Tentu yang utama developer tersebut harus punya track record projek yang bagus, terdaftar di asosiasi yang kredibel, serta punya kerjasama KPR dengan pihak perbankan," jelas Bambang.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Inflasi Diprediksi Meningkat Jadi 4,1%

Diketahui, pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% persen pada 2025.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Selanjutnya: Ketum Golkar Bahlil Tanggapi Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby Oleh PDI-P

Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat Tanpa Insulin? Ini 12 Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×