kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.003.000   87.000   2,98%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

REI Siapkan Sanksi: Pengembang Nakal Banjir Terancam Dicabut Keanggotaan!


Rabu, 28 Januari 2026 / 19:53 WIB
REI Siapkan Sanksi: Pengembang Nakal Banjir Terancam Dicabut Keanggotaan!
ILUSTRASI. Banjir di Periuk Tangerang (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji manis "hunian impian bebas banjir" yang kerap menghiasi brosur pemasaran kini sedang diuji oleh realitas alam.

Ketika awan hitam menyelimuti langit Jadebotabek, beberapa perumahan baru justru berubah menjadi kolam raksasa.

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barar, Dedi Mulyadi, yang menilai adanya pengembang yang "abai" terhadap dampak lingkungan jangka panjang demi keuntungan jangka pendek.

Baca Juga: Founder Daily Meaning Alexander Bedah Kepemimpinan lewat Buku Pain of Leadership

Persoalan ini bukan sekadar tentang anomali curah hujan, melainkan sebuah simpul rumit yang melibatkan etika pembangunan, integritas izin Pail Banjir, hingga pengawasan ketat terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menanggapi keterlibatan pengembang dalam karut-marut banjir ini, Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy, menegaskan bahwa setiap proyek perumahan sebenarnya telah melewati proses legalitas yang rigid. 

"Persoalan banjir itu fenomena alam, dan sebuah perumahan itu lahir apabila sudah memenuhi semua persyaratan termasuk adanya Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Semua perizinan, PBG-nya, itu sudah didesain sesuai aturan," ujar Raymond kepada Kompas.com, Srnin (26/1/2026).

Meski demikian, Raymond tidak menutup mata. Ia menegaskan, REI siap mengambil tindakan disiplin jika ditemukan adanya malpraktik pembangunan.

REI tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan keanggotaan bagi pengembang yang terbukti tidak komitmen pada aturan atau memanipulasi data teknis di lapangan.

Baca Juga: Potensi Ekosistem Halal RI Besar, Ini Tantangan yang Masih Mengganjal

Namun, ia juga meminta publik untuk objektif dalam menilai penyebab banjir.

"Apakah fenomena alam itu termasuk wajar atau sebuah kejadian force majeure yang luar biasa? Kita harus telaah secara teknis penyebabnya," tambahnya, menekankan bahwa pengembang tidak boleh serta-merta dijadikan kambing hitam tunggal tanpa kajian teknis yang mendalam.

Gugatan Terhadap Integritas "Pail Banjir"

Di sisi lain, pentingnya dokumen Pail Banjir, sebuah jaminan teknis bahwa ketinggian lahan aman dari genangan, menjadi sorotan.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengakui adanya celah antara histori lahan dengan kondisi pembangunan saat ini.

"Kita pahami dulu penyebabnya, apakah pada saat membangun memang ada histori banjir di daerah itu atau memang belum pernah terjadi," kata Junaidi.

Terkait keluhan warga mengenai perumahan yang berdiri di atas eks-lahan rawa, ia menekankan bahwa secara moral pengembang wajib bertanggung jawab dan membantu pemerintah mengatasi situasi darurat di lapangan.

Baca Juga: Danantara Pastikan Groundbreaking Proyek DME Batubara Paling Lambat Awal Februari

Pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Secara hukum, pembangunan di atas LSD atau kawasan resapan air dilarang keras, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Alih fungsi lahan sawah sangat dibatasi untuk menjaga ketahanan pangan dan keseimbangan ekologi.

Pengembang yang memaksakan pembangunan di atas rawa tanpa rekayasa teknis, seperti penyediaan kolam retensi yang proporsional, dianggap sedang menanam "bom waktu" ekologis bagi penghuninya.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota dan Lingkungan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyebut banjir di perumahan baru sebagai bukti konkret gagalnya audit tata ruang.

Ia menjelaskan bahwa hilangnya daerah resapan yang berubah menjadi beton tanpa sistem drainase mandiri adalah pemicu utama.

Menurut Nirwono, tanggung jawab harus dibagi secara proporsional, pengembang bertanggung jawab penuh atas janji pemasaran dan kualitas sistem drainase internal perumahan.

Sedangkab pemerintah daerah bertanggung jawab atas verifikasi lapangan. Izin tidak boleh keluar hanya berdasarkan dokumen di atas meja tanpa pengecekan fisik yang ketat.

Berikutnya, konsumen dituntut lebih cerdas melakukan due diligence dan mengecek histori lahan melalui peta digital sebelum bertransaksi.

Baca Juga: Ekspansi, Biro Klasifikasi Indonesia Buka Layanan Sertifikasi di China

Momentum Reformasi 2026

Memasuki tahun 2026, REI menargetkan adanya reformasi perizinan melalui edukasi dan pembinaan anggota yang lebih intensif.

"Transformasi ini diharapkan mampu menghapus praktik "janji surga" bebas banjir yang hanya menjadi gimik pemasaran, sekaligus mengembalikan marwah pengembang sebagai penyedia hunian yang aman dan berkelanjutan," pungkas Raymond.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/01/26/193000421/rei-siapkan-sanksi-tegas--cabut-keanggotaan-pengembang-nakal-penyebab?page=all#page2.

Selanjutnya: Emiten Berbondong-Bondong Terbitkan Obligasi untuk Bayar Utang Jatuh Tempo

Menarik Dibaca: 4 Tips Skincare Member Blackpink, Rahasia Wajah Glowing Jisoo hingga Jennie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×