Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Terkait banyaknya kasus lonjakan tarif tagihan listrik konsumen di bulan Juni, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka peluang bagi konsumen untuk menyampaikan keluhannya. Asal tahu saja, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan tarif pembayaran PLN bahkan sampai 200%.
Tulus Abadi, Ketua YLKI mengingatkan, YLKI telah menerima banyak pengaduan terkait layanan call center PLN yang tidak memadai. “Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen,” kata Tulus Abadi dalam pernyataan tertulisnya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6). Tulus menyarankan, membuat banyak kanal penerimaan keluhan pelanggan akan menjadi solusi terbaik bagi PLN.
Selain itu, YLKI meminta management PLN melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen dan pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa. Tulus bilang, keluhan konsumen banyak terjadi selama bulan April-Mei atau saat Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi. “Masyarakat perlu penjelasan agar mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya,” jelas Tulus.
Tak hanya itu, YLKI juga menyarankan konsumen yang mengalami kenaikan billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN; baik via 123, atau kanal media sosial yang dimiliki PT PLN. Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu atas kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. “Sebab selama WfH dan LfH, banyak pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan,” terang Tulus .
Sebelumnya, pihak PLN menyatakan telah mempersiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir. Dengan skema ini, lonjakan tagihan listrik pelanggan yang melebihi 20%, akan ditagihkan pada bulan Juni 2020 sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News