kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: PLN seharusnya tidak batasi produksi listrik dari sumber EBT


Minggu, 07 Juni 2020 / 08:58 WIB
Pengamat: PLN seharusnya tidak batasi produksi listrik dari sumber EBT
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Uap (PLTMGU)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta untuk tidak membatasi produksi listrik dari sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT), kendati konsumsi listrik merosot tajam terimbas pandemi Covid-19.

Sebelumnya, PLN memang berniat membatasi produksi listrik dari beberapa pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Wilayah Sumatra Utara. Paling tidak ada tujuh PLTMH dengan total kapasitas mencapai 44 Megawatt (MW) yang produksi listriknya dibatasi.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, PLN tidak seharusnya memangkas produksi listrik dari PLTMH. Selain kapasitasnya kecil, biaya operasi (opex) PLTMH juga lebih murah dibandingkan pembangkit jenis thermal seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTG/U).

Baca Juga: Gunakan pihak ketiga untuk pencatatan meteran listrik, PLN: Memang ada kendala

Fabby memberikan gambaran, total kapasitas pembangkit PLTMH dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berskala kecil di Sistem Sumatra Utara hanya sekitar 54 MW atau 1,6% dari total kapasitas pembangkit.

"Kapasitas PLTMH kecil sekali. Pembangkit energi terbarukan must run, opexnya juga rendah. Sementara untuk thermal bisa dikurangi, PLTG/U misalnya, bisa sedikit diturunkan, opex thermal lebih tinggi," ungkap Fabby kepada Kontan.co.id, Sabtu (6/6).

Selain itu, jika pengurangan produksi dari pembangkit EBT dilaksanakan, maka hal tersebut seolah memberikan sinyal negatif bagi investasi di sektor energi hijau ini. Terlebih, pengurangan produksi bisa berdampak terhadap kinerja finansial dan pengembalian investasi proyek PLTMH.

"Jadi kurang tepat, karena memberikan sinyal negatif kepada investasi energi terbarukan. Lalu bisa berdampak pada kinerja finansial PLTMH tersebut, dan ada potensi gagal bayar," sebut Fabby.

Baca Juga: Direktur PLN akui tagihan listrik di rumahnya juga membengkak hingga 100%

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan bahwa pembatasan itu keluar lantaran salah satu dampak dari pandemi Covid-19. Di mana PLN beralasan adanya penurunan demand 10,5% di PLN.

“Kami memohon sekiranya Dirut PLN, Zulkifli Zaini meninjau ulang kebijakan yang tidak pro dengan energi bersih di Indonesia, mengingat kebijakan ini minim dalam pencapaian tujuan efisiensi namun sangat bisa terdampak pada citra negatif proyek PLTMH di mata perbankan nasional,” terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×