kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Relokasi hantui pelaku industri


Senin, 18 April 2016 / 11:17 WIB
Relokasi hantui pelaku industri


Reporter: Asnil Bambani Amri, Juwita Aldiani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pebisnis yang memiliki fasilitas produksi di luar kawasan industri di Jakarta resah. Sebab, tahun ini, mereka wajib merelokasi pabrik mereka ke kawasan atau sentra industri khusus.

Aturan soal wajib merelokasi pabrik ke kawasan industri ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam beleid tersebut, pelaku industri harus merelokasi usahanya ke kawasan yang sudah ditentukan.

Nah, salah satu sektor industri yang wajib relokasi itu adalah industri percetakan. Jimmy Juneanto, Ketua Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) bilang, aturan yang berlaku mulai Januari 2017 tersebut membuat mereka harus segera relokasi.

Namun relokasi menjadi hal yang berat dilakukan karena berkaitan dengan ketersediaan lahan serta rantai produksi dan distribusi. "Apakah akses transportasi barang serta akses pembeli tersedia di lokasi baru tersebut?" katanya saat berkunjung ke kantor redaksi KONTAN Kamis (14/04).

Jimmy menyebutkan, selain harga lahan yang mahal, proses relokasi ke kawasan yang diperuntukkan untuk industri itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebab, pelaku industri membutuhkan modal lagi untuk membangun infrastruktur pabrik atau sarana produksi tersebut.

Keluhan relokasi industri juga disampaikan Giri Utomo, anggota PPGI yang juga pemilik Toko Benua Kertas. Giri bilang, saat ini PPGI sudah berusaha berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, kedua instansi tersebut menyerahkan sepenuhnya masalah relokasi ke pelaku usaha masing-masing. "Kesulitan pelaku industri ini perlu dicarikan solusi," keluh Giri.

Merujuk Perda No 1 Tahun 2014, tak hanya pelaku industri percetakan yang harus merelokasi usaha ke kawasan industri. Industri lain yang melakukan aktivitas pengolahan bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi  juga harus merelokasi usahanya ke kawasan industri yang ditentukan Pemprov DKI.

Ambil contoh, kawasan Jakarta Barat memiliki zonasi untuk industri di Kecamatan Kalideres dan sebagian di Kecamatan Cengkareng. Ada beberapa kecamatan di Jakarta Barat justru tak ada zonasi untuk industri, seperti Kecamatan Kebon Jeruk, Palmerah, Tambora, Petamburan dan Tamansari.

Artinya, industri yang berada di kawasan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan industri, harus segera merelokasi usahanya ke kawasan yang ada zonasi industrinya.

Harus ada daya tarik

Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian bilang, zonasi industri di Jakarta dibutuhkan karena Jakarta adalah Ibukota Negara. "Aturan tersebut sudah dikaji dan dibahas oleh seluruh stakeholder berikut dengan dampaknya," kata Imam yang mendukung beleid tersebut kepada KONTAN pada Minggu (17/04).

Namun, Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatika, Olefin, dan Plastik berpandangan lain. Meski menyambut baik beleid relokasi industri tersebut, Fajar mempertanyakan soal implementasi aturan tersebut. "Rombak dulu kawasan industri tersebut dengan melengkapi sarana dan prasarana agar ada daya tarik kami ke sana," kata Fajar kepada KONTAN.

Adapun bentuk daya tarik yang dibutuhkan oleh pengusaha di antaranya adalah sarana dan infrastruktur kawasan. Ini mencakup jalan, ketersediaan listrik, sumber air hingga jalur transportasi yang memudahkan proses produksi.

Jika fasilitas di kawasan industri tersebut mendukung proses produksi, tanpa diatur pun, pelaku industri dengan kesadaran sendiri memindahkan pabriknya. Di sisi lain,  perlu tempat dan insentif khusus yang disediakan untuk industri kecil dan menengah agar bisa relokasi pabrik.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×