kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.391   13,00   0,08%
  • IDX 6.575   42,82   0,66%
  • KOMPAS100 978   9,56   0,99%
  • LQ45 767   5,24   0,69%
  • ISSI 201   2,03   1,02%
  • IDX30 397   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 478   3,83   0,81%
  • IDX80 111   0,80   0,73%
  • IDXV30 117   1,03   0,88%
  • IDXQ30 132   1,00   0,77%

Relokasi industri mundur


Jumat, 22 April 2016 / 10:59 WIB
Relokasi industri mundur


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pelaku industri di wilayah Jakarta bisa bernafas lega. Sebab, aturan yang mewajibkan relokasi industri ke kawasan industri mulai Januari 2017 akan direvisi atau akan dilonggarkan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespon keluhan industri di DKI Jakarta yang keberatan dengan beleid yang mereka anggap tidak memberikan kelonggaran waktu tersebut. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berniat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Edward Napitupulu, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta kepada KONTAN Rabu (20/4) bilang, salah satu poin revisi yang dilakukan adalah; tenggat waktu akhir relokasi ke zona industri. Jika di beleid yang di teken oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini menyebut relokasi wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2017. di beleid baru akan diperpanjang sampai akhir 2019.

Namun, perusahaan yang mendapatkan kelonggaran adalah perusahaan yang sudah membangun fasilitas produksi di DKI Jakarta, sebelum 2014 atau sebelum keluarnya aturan zonasi. Namun, untuk industri yang baru berdiri setelah tahun beleid terbit, mereka tetap diwajibkan membangun fasilitas produksi mereka di kawasan industri.

Untuk melancarkan proses revisi beleid tersebut, Edward menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta. Edward  juga menyatakan, saat ini naskah revisi aturannya masih dibahas dan belum tuntas.

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi aturan zonasi mendapat tanggapan positif dari pelaku industri. Jimmy Juneanto, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI).

Jimmy berharap, relokasi tersebut disertai dengan pemberian insentif kepada pengusaha. "Industri perlu mendapatkan insentif, seperti keringanan pajak serta kemudahan permodalan dan perizinan," kata Jimmy kepada KONTAN, Rabu (20/4).

Menurut Jimmy, insentif dibutuhkan karena tak semua industri yang akan melakukan relokasi memiliki kemampuan dan pendanaan yang kuat untuk membiayai pembangunan pabrik relokasi.

Dalam catatan PPGI, khusus industri grafika saja terdapat 500 industri kecil menengah yang harus dipindahkan dan tidak memiliki keuangan yang mapan. "Kalau mereka dipindahkan, bagaimana investasinya yang sudah ada seperti bangunan dan mesin?" terang Jimmy.

Selain memperlonggar masa relokasi, Pemprov DKI Jakarta berjanji untuk melengkapi fasilitas di zonasi untuk industri. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mempermudah perizinan termasuk pembentukan sentra-sentra industri baru. "Zona industri yang sudah ada saat ini akan kami lengkapi sarana dan prasarananya," terang Edward.

Daerah yang banyak memiliki zonasi untuk industri di Jakarta adalah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut terdapat beberapa zona untuk industri seperti; zona industri pakaian, industri sepatu dan logam. Selain itu sudah ada zona industri tahu dan tempe, namun belum diakomodasi menjadi zona industri di dalam Perda No 1/2014.

Sembari menunggu revisi Perda No 1/2014, Jimmy meminta Pemprov DKI Jakarta melengkapi sarana dan prasarana zona industri. Kelengkapan dan fasilitas zona industri akan menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk hijrah ke lokasi tersebut.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×