kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.359   -79,00   -0,49%
  • IDX 6.631   -111,92   -1,66%
  • KOMPAS100 986   -9,76   -0,98%
  • LQ45 776   -8,60   -1,10%
  • ISSI 203   -1,44   -0,71%
  • IDX30 402   -5,05   -1,24%
  • IDXHIDIV20 481   -9,02   -1,84%
  • IDX80 113   -1,20   -1,05%
  • IDXV30 117   -1,16   -0,98%
  • IDXQ30 133   -2,18   -1,62%

Rencana BPH Migas Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg Terganjal Regulasi


Minggu, 09 Februari 2025 / 18:16 WIB
Rencana BPH Migas Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg Terganjal Regulasi
ILUSTRASI. Warga menunjukkan KTP untuk membeli LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta Barat (4/2/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mendapatkan tugas baru, yaitu mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg. Namun, tugas ini menghadapi kendala regulasi yang perlu disesuaikan sebelum bisa dijalankan.

Seperti diketahui, saat ini BPH Migas memiliki tugas utama dalam mengawasi distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan tugas ini akan diintegrasikan dengan pengawasan LPG 3 kg.

"Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama," ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/02).

Lebih lanjut, Yuliot bilang sistem pengawasan yang dilakukan BPH Migas terhadap LPG 3 kg nantinya akan serupa dengan pengawasan terhadap badan usaha penyalur minyak. Badan usaha yang menyalurkan LPG 3 kg akan diwajibkan untuk memberikan laporan kepada BPH Migas.

Baca Juga: BPH Migas akan Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg

Namun, untuk menambah spektrum kerja BPH Migas, Kementerian ESDM perlu mengubah regulasi terlebih dahulu.

"Dalam hal ini ya, tanda kutip kami akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," jelas Yuliot.

Wacana pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sebenarnya telah lebih dulu diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, diperlukan badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti halnya subsidi BBM.

"Kami dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," kata Bahlil dalam kunjungannya di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2)."

Sementarta itu, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan secara regulasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini tidak mencakup pengawasan distribusi LPG.

"Jika ada penugasan baru ini, diperlukan perubahan regulasi yang mengatur kewenangan BPH Migas," kata Saleh kepada Kontan, Minggu (9/2).

Baca Juga: Regulasi Akan Diubah, BPH Migas Bakal Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg

Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi, Eddy Soeparno menilai, BPH Migas bisa saja diberikan tugas tambahan untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg. Namun, hal ini harus diikuti dengan penguatan aspek hukum, termasuk aturan mengenai sanksi bagi pelanggar distribusi LPG bersubsidi.

"Yang paling penting sekarang ini, Perpres 191-2014 yang mengatur tentang pembelian BBM bersubsidi harus direvisi. Perpres yang mengatur distribusi LPG 3 Kg juga perlu direvisi untuk menetapkan siapa saja yang berhak membeli LPG bersubsidi serta sanksi bagi pelanggar," ujar Eddy kepada Kontan, Minggu (9/2).

Eddy menekankan pengawasan LPG 3 kg lebih kompleks dibandingkan BBM karena melibatkan berbagai pihak mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Dus, penguatan sumber daya manusia (SDM) di BPH Migas menjadi keharusan jika tugas ini diserahkan kepada mereka.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi LPG 3 kg karena tidak tercantum dalam Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.

Selain itu, BPH Migas bukan lembaga di bawah Menteri ESDM, sehingga Menteri ESDM tidak dapat memberikan tugas atau perintah langsung kepada BPH Migas.

"Sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, BPH Migas hanya berwenang mengawasi distribusi gas bumi melalui pipa dan BBM. Jika ingin memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk mengawasi LPG 3 kg, maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU Migas tersebut," jelas Bisman kepada Kontan, Minggu (9/2).

Bisman juga menilai efektivitas pengawasan oleh BPH Migas akan menjadi tantangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan luasnya cakupan distribusi LPG 3 kg.

Meski keberadaan badan pengawas khusus dapat meningkatkan fokus pengawasan, namun hal ini juga berisiko bertentangan dengan UU Migas dan sulit menjangkau seluruh distribusi LPG 3 kg.

Baca Juga: Kementerian ESDM Evaluasi Sektor Penerima Harga Gas Murah

Selanjutnya: Dapen PertaLife Targetkan AUM Capai Rp 8,9 Triliun pada 2025

Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Sehat bagi Penderita Diabetes agar Tubuh Tidak Lemas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×