kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Rencana Kenaikan PPN 12% Kian Tekan Kinerja Industri Tekstil


Selasa, 19 November 2024 / 06:53 WIB
Rencana Kenaikan PPN 12% Kian Tekan Kinerja Industri Tekstil
ILUSTRASI. Pemerintah berencana mengerek PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 mendatang yang berpotensi tekan industri tekstil


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri tekstil berpotensi menghadapi tekanan tambahan seiring rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan akan mengerek harga produk dalam negeri.

"Beban ini akan diteruskan hingga beban semuanya menumpuk di konsumen. Pastinya konsumen akan mengurang belanjanya atau akan banyak yang beralih lagi ke barang-barang impor murah," ujar Redma kepada Kontan, Selasa (19/11).

Redma menjelaskan, jika hal tersebut terjadi maka industri tekstil dan produk tekstil akan semakin tertekan.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Berikut Efeknya ke Saham Konsumer

Redma menyarankan, agar pemerintah menunda rencana implementasi PPN 12%. Secara khusus, ia berharap agar Kementerian Keuangan lebih fokus dalam mengoptimalkan pendapatan negara.

"Sebaiknya pemerintah tahan dulu, kementerian keuangan ini jadi makin terlihat malas, karena banyak PR belum dikerjakan yang sebetulnya bisa menambah pendapatan pemerintah kalau (Direktorat Jenderal) Pajak dan Bea Cukai mau bekerja benar," tegas Redma.  

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, saat ini daya beli masyarakat tengah dalam kondisi yang tidak baik.

"Kenaikan PPN menjadi 12% pasti akan menambah tekanan daya beli. Kita sangat berharap pemerintah dapat menunda putusan ini," ujar Jemmy kepada Kontan, Senin (18/11).

Jemmy menambahkan, pelaku usaha juga turut mendapatkan tekanan karena pasar global khususnya ekspor masih lesu.

Kebijakan PPN 12% berpotensi ikut mengerek harga jual produk tekstil. Di sisi lain, pelaku usaha masih dihadapkan pada tantangan produk impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Bila tidak dibenahi akan memperburuk keadaan. Barang impor ilegal akan lebih murah dan pembeli akan memburu barang yang murah tanpa memikirkan barang yang dibeli sudah dibayar PPN-nya atau tidak," jelas Jemmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×