kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.809   46,00   0,29%
  • IDX 7.187   52,40   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   11,03   1,01%
  • LQ45 876   7,90   0,91%
  • ISSI 219   2,30   1,06%
  • IDX30 447   3,66   0,83%
  • IDXHIDIV20 540   4,70   0,88%
  • IDX80 127   1,25   1,00%
  • IDXV30 135   1,40   1,05%
  • IDXQ30 149   1,10   0,74%

Rencana Kenaikan PPN 12% Kian Tekan Kinerja Industri Tekstil


Selasa, 19 November 2024 / 06:53 WIB
Rencana Kenaikan PPN 12% Kian Tekan Kinerja Industri Tekstil
ILUSTRASI. Pemerintah berencana mengerek PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 mendatang yang berpotensi tekan industri tekstil


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri tekstil berpotensi menghadapi tekanan tambahan seiring rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan akan mengerek harga produk dalam negeri.

"Beban ini akan diteruskan hingga beban semuanya menumpuk di konsumen. Pastinya konsumen akan mengurang belanjanya atau akan banyak yang beralih lagi ke barang-barang impor murah," ujar Redma kepada Kontan, Selasa (19/11).

Redma menjelaskan, jika hal tersebut terjadi maka industri tekstil dan produk tekstil akan semakin tertekan.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Berikut Efeknya ke Saham Konsumer

Redma menyarankan, agar pemerintah menunda rencana implementasi PPN 12%. Secara khusus, ia berharap agar Kementerian Keuangan lebih fokus dalam mengoptimalkan pendapatan negara.

"Sebaiknya pemerintah tahan dulu, kementerian keuangan ini jadi makin terlihat malas, karena banyak PR belum dikerjakan yang sebetulnya bisa menambah pendapatan pemerintah kalau (Direktorat Jenderal) Pajak dan Bea Cukai mau bekerja benar," tegas Redma.  

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, saat ini daya beli masyarakat tengah dalam kondisi yang tidak baik.

"Kenaikan PPN menjadi 12% pasti akan menambah tekanan daya beli. Kita sangat berharap pemerintah dapat menunda putusan ini," ujar Jemmy kepada Kontan, Senin (18/11).

Jemmy menambahkan, pelaku usaha juga turut mendapatkan tekanan karena pasar global khususnya ekspor masih lesu.

Kebijakan PPN 12% berpotensi ikut mengerek harga jual produk tekstil. Di sisi lain, pelaku usaha masih dihadapkan pada tantangan produk impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Bila tidak dibenahi akan memperburuk keadaan. Barang impor ilegal akan lebih murah dan pembeli akan memburu barang yang murah tanpa memikirkan barang yang dibeli sudah dibayar PPN-nya atau tidak," jelas Jemmy.

Selanjutnya: Presiden Direktur Borong Saham Indosat (ISAT)

Menarik Dibaca: Promo Family Mart Hari Ini 19 November 2024, Beli 1 Kopi Susu Rp 9.900 di Bank Saqu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×