Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dari 112 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) masih terdapat tiga perusahaan yang belum menyepakati seluruh poin renegosiasi. Meski begitu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap optimistis ketiga perusahaan tersebut dapat menyetujui enam poin renegosiasi dalam waktu dekat.
Ketiga perusahaan yang dimaksud yaitu, PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Batubara Selaras Sapta, dan PT Intitirta Primasakti. Seluruhnya merupakan perusahaan pemegang konsesi PKP2B.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya masih berupaya agar ketiga perusahaan tersebut dapat menyetujui sebagian atau seluruh poin renegosiasi agar segera dapat dilakukan penandatangan isi kontraknya. "Insya Allah, seluruh perusahaan yang belum bisa dilakukan renegosiasnya," kata dia, Senin (10/3).
Seperti diketahui, pada Jumat (7/3) pekan lalu, Kementerian ESDM telah mengggelar MoU amandemen isi kontrak dengan 25 KK dan PKP2B. Sementara, sebanyak 83 badan usaha baru sepakat sebagian dari enam poin renegosiasi, dan akan digelar penandatanganan MoU-nya pada pekan depan. Satu KK yaitu PT koba Tin sudah dideterminasi kontraknya pada tahun lalu.
Alhasil, masih ada tiga perusahaan yang belum sama sekali menganggukan kepala terhadap enam poin renegosiasi. Sayang, Sukhyar masih enggan menargetkan kapan pelaksanaan MoU dengan ketiga perusahaan tersebut. "Doakan saja, renegosiasinya bisa dilaksanakan," kata Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News