kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tetap izinkan ekspor tanpa pemurnian


Senin, 13 Januari 2014 / 10:18 WIB
Pemerintah tetap izinkan ekspor tanpa pemurnian
ILUSTRASI. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah melalui rapat panjang, akhirnya pemerintah menerbitkan dua aturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemerintah menyatakan, ekspor mineral mentah (ore) dihentikan mulai Minggu (12/1) kemarin, sedangkan mineral tanpa pemurnian (konsentrat) masih tetap diperkenankan.

Kedua beleid telah diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM mengatakan, pihaknya baru akan mengumumkan secara detail mengenai aturan pelaksanaan hilirisasi mineral pada Senin (13/1) ini. "PP dan Permen sudah terbit, ekspor ore dihentikan. Tunggu saja besok (hari ini), kalau ingin tahu semuanya," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Minggu (12/1).

Berdasarkan situs Sekretaris Kabinet RI, kedua aturan tersebut diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di awal tahun ini. Karenanya, pemerintah hanya akan melarang ekspor ore dan memperkenankan mineral tanpa pemurnian dijual ke luar negeri.

Larangan ekspor tersebut mulai berlaku pada Minggu kemarin pukul 00.00. Dengan begitu, produk mineral yang boleh diekspor hanyalah komoditas yang telah memenuhi syarat batasan kadar minimum yang akan diatur dalam Permen ESDM Nomor 1/2014. Namun sayang, hingga Minggu (12/1), kedua aturan baru itu belum juga dirilis di situs Sekretaris Kabinet maupun di situs Kementerian ESDM.

Natsir Mansur, Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) bilang, meskipun belum mendapatkan beleid aturan itu, pihaknya yakin penentuan kadar minimum olahan tidak akan ada yang berubah sesuai dengan hasil rapat pengusaha dan pemerintah pada Jumat (3/1) hingga Kamis (9/1). "Penetapan kadar minimum tembaga 15% kan sudah ada dan dibuat berita acaranya. Kalau berubah, tentu kami akan pertanyakan perubahannya," kata dia.

Dengan kadar minimum tersebut, pengusaha tambang baik izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) masih tetap berproduksi dan mengekspor konsentrat. Adapun perusahaan tetap bisa mengekspor tembaga tanpa proses pemurnian, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan sekitar 50 pengusaha pemegang konsesi IUP operasi produksi.

Tak berubah sejak dulu

Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan, pihaknya berharap kedua aturan pelaksanaan UU Minerba harus selaras, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari. "Penentuan kadar konsentrat tembaga 15% itu sudah lama. Itu sama saja seperti yang sudah ada sejak lima tahun lalu," ujarnya.

Sebab, berdasarkan amanat Pasal 170 UU Minerba, pemegang KK yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian paling lambat mulai 12 Januari kemarin. Dengan begitu, menurut Ardianto, seharusnya kalau tidak ada upaya dari KK untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) dalam lima tahun belakangan, seharusnya pemerintah berani mengambil sikap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×