Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah masih mengizinkan perusahaan tambang mengekspor mineral tambang, asal sesuai dengan peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (11/1).
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Ida Suhendra menuturkan, perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan sesuai dengan batas minimum pengolahan yang diatur dalam PP tersebut dapat mengekspor hasil tambangnya.
“Tidak mengubah sifat kimiawi dari mineral. Sedikit fisik berubah tapi sifat mineral sebelumnya tidak berubah,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/1).
Misalnya, lanjut Dede, tembaga masih berupa konsentrat. Ia mencontohkan, hanya bentuknya saja yang berubah, dari yang tadinya bebatuan menjadi pasir. Ini, berbeda dari definisi pemurnian di mana mineral tambang sudah diekstraksi dan diubah komposisi kimianya menjadi logam.
"Dalam PP itu disebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan mineral logam dapat menjual keluar negeri, contoh Newmont dan Freeport, dapat melakukan penjualan hasi pengelolahannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, menurut Permen ESDM No. 20 tahun 2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor adalah berkadar tembaga (Cu) 99,99%, serta pemurnian tembaga hingga 99%.
PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sejauh ini hanya mengolah konsentrat berkadar tembaga 30%-40% serta memurnikan 30%-40% dari total produksi per tahun.
Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Senin pagi, menyebut Permen tersebut sedianya telah dicabut. Namun, ia menolak jika pemerintah dituding memberikan kelonggaran, dengan mengeluarkan PP No.1 tahun 2014 itu. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News