kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ATEI minta dilibatkan dalam penetapan BK Mineral


Senin, 13 Januari 2014 / 15:02 WIB
ATEI minta dilibatkan dalam penetapan BK Mineral
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM Tak Sulit, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 23/82022


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) menilai keputusan  pemerintah dengan menerbitkan PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian sudah tepat.

Pasalnya, kebijakan tersebut telah mengakomodasi semua kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus Pengolahan pemurnian serta Kontrak Karya (KK) untuk mineral tembaga. 

“Keputusan pemerintah ini tepat, ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15% tetap berjalan, PHK besar-besaran dapat terhindar, ekonomi daerah tetap bergerak, tujuan program hilirisasi minerba pun jalan,” kata Ketua ATEI Natsir Mansyur di Jakarta (13/1).

Ekspor ore, kata dia semestinya sudah tidak bisa lagi dilakukan. Sementara untuk mineral tembaga 15% IUP, IUP pengolahan pemurnian dan KK areanya bisnisnya jelas, walaupun KK selama ini ekspor hasil olahan konsentrat diatas 20%. “Itu silahkan aja KK-nya, ini kan jelas nilai tambahnya naik 30% dari 0,5 menjadi 15%,” Kata Natsir yang juga merupakan Dirut PT Indosmelt. 

Dia juga mengatakan, untuk penetapan Bea Keluar (BK) pihaknya meminta Kementerian Keuangan membahasnya dengan Kadin, ATEI, Asosiasi Mining Indonesia (AMI), karena ada pertimbangan teknis dalam penetapannya. “Kami berharap Kemenkeu tidak sepihak menetapkan BK. Semangat PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 sudah tepat mengajak pelaku dunia usaha dalam penetapannya,” ungkap dia.

Sebelum PP dan Permen diberlakukan, dalam menetapkan kadar minimum mineral, Kementerian ESDM mengajak Kadin dan pemangku kepentingan lainnya seperti ATEI, AMI, pemilik IUP, IUP khusus pengolahan Pemurnian, KK PT Freeport dan PT Newmont. 

“Kami apresiasi langkah pemerintah yang seperti ini, kita harapkan dalam penentuan BK nantinya Menkeu juga dapat memahami semangat Indonesia incorporated,” kata Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×