kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Resmi berlaku hari ini, simak ketentuan DP KPR Rumah 0 rupiah


Senin, 01 Maret 2021 / 08:33 WIB
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Senin (1/3/2021), uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) resmi berlaku. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (1/3/2021), uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) resmi berlaku. 

Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021. Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan. 

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021). 

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu. 

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) gelar virtual expo 2021, tawarkan bunga KPR 4,71%

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry. 

Nantinya, bank-bank akan mereview calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini. Rumah yang dapat DP 0 persen Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. 

Baca Juga: Setelah ada DP rumah 0 persen, pemerintah siapkan keringanan pajak industri properti




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×