Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Tapi perlu diingat, DP 0 rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.
Baca Juga: Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti
Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen. Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21.
Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Inilah risiko beli rumah dengan KPR DP 0%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News