Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan hak partisipasi blok-blok migas yang terminasi pada tahun 2018 kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1793/K/12/MEM/2018 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 13 April 2018.
Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan tujuh kontrak dari delapan blok terminasi 2018. Ketujuh kontrak tersebut terdiri dari enam kontrak dengan skema gross split dan satu kontrak cost recovery.
Enam kontrak yang menggunakan skema gross split dengan hak partisipasi 100% termasuk hak partisipasi 10% untuk BUMD adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga Sanga, Blok North Sumatra Offshore, Blok Southeast Sumatra dan Blok East Kalimantan & Attaka. Sementara satu lagi adalah amandemen kontrak Blok Mahakam karena masuknya Blok Tengah ke dalam Blok Mahakam pasca 4 Oktober 2018.
Dari penandatanganan kontrak tersebut, ada bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar US$ 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar US$ 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.
Untuk komitmen pasti ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan sebesar 10% dari komitmen investasi atau US$ 55,6 juta akan dijadikan performance bonds. Performance bonds ini dipegang pemerintah sebagai jaminan agar Pertamina melaksanakan komitmen pasti di delapan blok terminasi.
"Performance bonds itu dipegang pemerintah, itu sudah diserahkan. Kalau Pertamina tidak melaksanakan komitmen pasti dalam tiga tahun pertama, masuk kas negara. Tapi kalau bisa dilaksanakan dan lebih efisien tidak lagi masuk ke kas negara," jelas Djoko usai penandatanganan Blok Migas Terminasi 2018 di Kementerian ESDM Jumat (20/4).
Selain komitmen pasti, Djoko juga meminta Pertamina menyelesaikan biaya-biaya unrecover secepatnya. Djoko juga berharap Pertamina tetap menggunakan tenaga kerja dari operator sebelumnya, begitu juga dengan penyedia jasa dan vendor.
"Agar produksi bisa terjaga, penyedia jasa dan vendor tetap menggunakan kontrak mirroring seperti di Mahakam. Hak kewajiban kontraktor lama dapat diselesiakan dan kewajiban-kewajiban kontraktor lama bisa dilaksanakan sampai selesai kontrak," imbuh Djoko.
Pertamina akan mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas dari delapan blok migas tersebut.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi bilang data per akhir Desember 2018 dari delapan blok terminasi tersebut ada produksi minyak sebesar 68.599 bpod dan produksi gas sebesar 306 mmscfd.
Untuk penentuan bagi hasil sebagai berikut :
Blok Tuban
Kontrak 20 tahun
bagi hasil minyak : pemerintah 44% kontraktor 56%
bagi hasil gas : pemerintah 39% gas 61%
Blok Ogan Komering
kontrak 20 tahun
bagi hasil minyak : pemerintah 46% kontraktor 54%
bagi hasil gas : pemerintah 41% gas 59%
Blok North Sumatra Offshore
kontrak 20 tahun
bagi hasil minyak : pemerintah 35,5% kontraktor 64,5%
bagi hasil gas : pemerintah 30,5% kontraktor 69,5%
Blok Southeast Sumatera
kontrak 20 tahun
bagi hasil minyak 31,5% kontraktor 68,5%
bagi hasil gas 26,5% gas 73,5%
Blok Sanga-Sanga
Kontrak 20 tahun
bagi hasil minyak : pemerintah 51% kontraktor 49%
bagi hasil gas : pemerintah 46% kontraktor 54%
Blok East Kalimantan dan Attaka
kontrak 20 tahun
bagi hasil minyak : pemerintah 39% kontraktor 61%
bagi hasil gas : pemerintah 34% kontraktor 66%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News