kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi, Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Harga Mobil Listrik Di IIMS 2024


Rabu, 21 Februari 2024 / 10:15 WIB
Resmi, Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Harga Mobil Listrik Di IIMS 2024
ILUSTRASI. KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. "Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (20/2). Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik 2024 Merujuk pada pasal 3 beleid tersebut, kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya adalah sebagai berikut: Pertama, KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Kedua, KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Ketiga, KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Baca Juga: Daya Beli Masih Lesu, Diskon PPN Belum Akan Ngefek ke Penjualan Mobil Listrik Sementara untuk besaran PPN DTP tertuang dalam Pasal 4, yakni mencapai 10% dari harga jual. Namun, khusus untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. PPN DTP tersebut diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. "Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud (...) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," bunyi pasal 5 ayat (2).


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

Diskon Pajak Mobil Listrik 2024 - Jakarta. Pemerintah resmi memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik. Cek harga mobil listrik yang saat ini banyak ditawarkan di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.

Diskon PPN mobil listrik diberikan dengan skema pajak ditanggung pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

"Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (20/2).

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik 2024

Merujuk pada pasal 3 beleid tersebut, kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:

Pertama, KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40%.

Kedua, KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40%.

Ketiga, KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sementara untuk besaran PPN DTP tertuang dalam Pasal 4, yakni mencapai 10% dari harga jual. Namun, khusus untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

PPN DTP tersebut diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

"Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud (...) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," bunyi pasal 5 ayat (2).

Baca Juga: Daya Beli Masih Lesu, Diskon PPN Belum Akan Ngefek ke Penjualan Mobil Listrik

Harga mobil listrik

Harga mobil listrik terbaru semakin terjangkau pada Februari 2024. Hal ini seiring kemunculan mobil listrik baru seperti BYD, Omoda, dll.

Begitu juga dengan harga mobil hybrid. Banyak pabrikan otomotif yang mengeluarkan mobil hybrid untuk konsumen yang masih khawatir untuk beralih ke mobil listrik.

Berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 15-25 Februari 2024, banyak mobil listrik dan mobil hybrid dipamerkan. Bahkan beberapa mobil listrik dan mobil hybrid bisa dicoba.

Dilansir dari Kompas.com, berikut deretan mobil listrik beserta harga yang ada di lantai pameran IIMS 2024:

  • Harga mobil listrik Toyota bZ4X : Rp 1.190.000.000
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Prime Standar Range : Rp 782.000.000
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Prime Long Range : Rp 823.000.000
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Signature Standar Range : Rp 845.000.000
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Signature Long Range : Rp 895.000.000
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Batik : Rp 990.000.000
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 6 - Signature : Rp 1.220.000.000
  • Harga mobil listrik Wuling Air ev - Lite : Rp 190.000.000
  • Harga mobil listrik Wuling Air ev - Standar Range : Rp 224.000.000
  • Harga mobil listrik Wuling Air ev - Long Range : Rp 275.000.000
  • Harga mobil listrik Wuling Binguo - Long Range AC : Rp 317.000.000
  • Harga mobil listrik Wuling Binguo - Long Range AC/DC : Rp 326.000.000
  • Harga mobil listrik Wuling Binguo - Premium Range AC/DC : Rp 372.000.000
  • Harga mobil listrik BYD Dolphin - Premium : Rp 425.000.000
  • Harga mobil listrik BYD Atto 3 - Superior : Rp 515.000.000
  • Harga mobil listrik BYD Seal - Premium : Rp 629.000.000
  • Harga mobil listrik BYD Seal - Performance (AWD) : Rp 719.000.000
  • Harga mobil listrik Chery Omoda E5 : Rp 488.800.000
  • Harga mobil listrik BMW & Mini iX1 : Rp 1.477.000.000 off the road Jakarta
  • Harga mobil listrik BMW I4 : Rp 2.108.000.000 off the road Jakarta
  • Harga mobil listrik BMW iX : Rp 2.483.000.000 off the road Jakarta
  • Harga mobil listrik BMW i7 : Rp 3.330.000.000 off the road Jakarta
  • Harga mobil listrik Mini Electric : Rp 945.000.000 off the road Jakarta
  • Harga mobil listrik Mini Electric Collection : Rp 955.000.000 off the road Jakarta
  • Harga mobil listrik Morris Garage MG4 EV : Rp 433.000.000
  • Harga mobil listrik Morris Garage MG ZS EV : Rp 453.000.000
  • Harga mobil listrik Mitsubishi L100 EV : Rp 320.000.000
  • Harga mobil listrik Nissan Leaf -One Toned : Rp 738.000.000
  • Harga mobil listrik Nissan Leaf -Two Toned : Rp 740.000.000
  • Harga mobil listrik Kia EV6 -GT Line : Rp 1.299.000.000
  • Harga mobil listrik Kia EV6 -GT : Rp 1.699.000.000
  • Harga mobil listrik Kia EV9 : Rp 1.975.000.000
  • Harga mobil listrik Tesla -Model 3 : Rp 1.750.000.000

Itulah informasi diskon PPN mobil listrik serta harga mobil listrik di IIMS 2024. Silakan pilih mobil listrik sesuai keinginan Anda!

Selanjutnya: Petrosea (PTRO) Umumkan Perubahan Pemegang Saham Pengendali

Menarik Dibaca: Sedikit Melemah di Awal Perdagangan, Begini Proyeksi IHSG 21 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×