kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.400   31,61   0,50%
  • KOMPAS100 917   -5,76   -0,62%
  • LQ45 719   -5,37   -0,74%
  • ISSI 201   2,60   1,31%
  • IDX30 375   -3,04   -0,80%
  • IDXHIDIV20 456   -1,74   -0,38%
  • IDX80 104   -0,80   -0,76%
  • IDXV30 111   -0,09   -0,08%
  • IDXQ30 123   -0,79   -0,64%

Resmi, truk ODOL tidak boleh lintas ruas Tol Tanjung Priok-Bandung


Senin, 09 Maret 2020 / 16:11 WIB
Resmi, truk ODOL tidak boleh lintas ruas Tol Tanjung Priok-Bandung
ILUSTRASI. Petugas Dishub menimbang muatan truk saat razia kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Serang - Jakarta, kota Serang, Kamis (5/3/2020). Razia tersebut dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Daftar ke-26 gerbang tol yang dimaksud adalah, Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension. Proses pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh dibagi dalam empat shift.

Baca Juga: Penerapan zero ODOL ditunda hingga 2023, begini efeknya ke Putra Rajawali (PURA)

Adapun personel yang akan turut mengawasi meliputi beragam instansi, seperti Polda Metro Jaya, Korlantas, Polda jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubddat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, Jasa Marga, Brio Korwas PPNS Bareskrim, dan lainnya.

Risal mengatakan, selain pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di beberapa rest area, seperti Km 57A dan Km 62 B. Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang, selain itu di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×