Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Daftar ke-26 gerbang tol yang dimaksud adalah, Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension. Proses pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh dibagi dalam empat shift.
Baca Juga: Penerapan zero ODOL ditunda hingga 2023, begini efeknya ke Putra Rajawali (PURA)
Adapun personel yang akan turut mengawasi meliputi beragam instansi, seperti Polda Metro Jaya, Korlantas, Polda jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubddat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, Jasa Marga, Brio Korwas PPNS Bareskrim, dan lainnya.
Risal mengatakan, selain pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di beberapa rest area, seperti Km 57A dan Km 62 B. Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang, selain itu di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News