Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi, PT Soho Global Health Tbk (SOHO) menyatakan pihaknya mendukung secara penuh setiap arahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kebijakan peredaran obat sirup.
Direktur & Corporate Secretary Soho Global Health Yuliana menuturkan bahwa selama ini SOHO selalu memproduksi obat menggunakan bahan baku yang berkualitas dan terstandar sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPOM.
"Kami secara proaktif melakukan Assessment semua produk sirup dengan cara melakukan analisa potensi cemaran etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) untuk menjamin keamanan dan kebermanfaatan produk kami," ujar Yuliana, kepada Kontan.co.id, Senin (24/10).
Baca Juga: Mengintip Saham Farmasi Saat Pemerintah Melarang Penjualan Obat Sirup
Yuliana memaparkan, SOHO sendiri memproduksi beberapa sediaan farmasi yaitu solid, semi solid, dan juga liquid/sirup. Terkait dengan sediaan sirup, dia bilang sebagian besar sirup yang diproduksi oleh SOHO merupakan produk herbal dan juga suplemen Kesehatan atau multivitamin.
"Hanya satu produk sirup yang merupakan kategori obat yang mempunyai indikasi untuk meredakan mual dan muntah pada gangguan saluran cerna dan pengobatan dengan sitotoksik atau radioterapi," paparnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa obat sirup tersebut tidak menggunakan gliserin, PEG atau sorbitol yang berpotensi mengandung cemaran DEG atau EG.
Baca Juga: Simak Jadwal Pembagian Dividen Interim Soho Global Health (SOHO)
Produk sirup sendiri memiliki kontribusi sekitar 30% terhadap total produk yang diproduksi oleh SOHO. Namun kembali lagi, produk sirup yang diproduksi sebagian besar merupakan produk herbal dan suplemen kesehatan/multivitamin.
Dengan demikian, kebijakan penyetopan sementara penjualan obat sirup di Indonesia tidak membawa dampak material terhadap kinerja SOHO.
"Karena komitmen kami adalah memproduksi produk yang bermanfaat bagi Kesehatan masyarakat dengan memastikan semua produk harus sesuai standar yang ditetapkan BPOM yaitu standar Safety, Efficacy dan Quality," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News