kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rest Area Cibubur Resmi Miliki Teknologi Pengolahan Limbah Organik Pertama di RI


Kamis, 02 Februari 2023 / 18:27 WIB
Rest Area Cibubur Resmi Miliki Teknologi Pengolahan Limbah Organik Pertama di RI
ILUSTRASI. Rest Area Cibubur ini dikelola oleh PT Bimaruna Marga Jaya yang merupakan bagian usaha dari Korindo Group


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Fasilitas pengolahan limbah organik dengan teknologi Bio-Conversion yang memanfaatkan Lalat Tentara Hitam/Black Soldier Fly (BSF) atau Hermetia illucens resmi dioperasikan di Rest Area Cibubur. Rest area yang terletak di jalan tol Jagorawi KM 10 ini adalah rest area pertama di Indonesia yang menerapkan fasilitas tersebut.

Fasilitas pengolahan limbah organik dengan teknologi Bio-Conversion dengan memanfaatkan Lalat Tentara Hitam (BSF) ini dirancang untuk menampung sekaligus mengatasi limbah organik di Rest Area Cibubur agar dapat bersih dalam sehari. Rest Area Cibubur ini dikelola oleh PT Bimaruna Marga Jaya yang merupakan bagian usaha dari Korindo Group.

Peresmian fasilitas pengolahan limbah organik di Rest Area Cibubur ini dilakukan oleh Kementerian PUPR, Yayasan Korindo dan Yayasan Forest For Life Indonesia (FFLI) pada Rabu (1/2).

Selain itu Sekjen Yayasan Korindo, Mr. Seo Jeongsik, Sekjen PUPR, Ir. Muhammad Zaenal Fatah, Direktur Jenderal Cipta Karya, Ir. Diana Kusumastuti, MT dan Counsellor Kedutaan Besar Korea Selatan, Mr. Lee Joonsan juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Kehadiran stakeholder menjadi momentum penting untuk memperkenalkan pendekatan teknologi Bio-Conversion BSF yang diharapkan dapat diadopsi guna mengatasi masalah pengelolaan sampah di rest area atau pun tempat-tempat lainnya.

Baca Juga: Optimisme Momentum Bisnis Berkelanjutan

“Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab para pengelola rest area jalan tol, sudah sepantasnya untuk memiliki fasiltas seperti ini. Jangan lagi memindahkan masalah sampah organik ke tempat lain. Jika dapat diselesaikan di tempat mengapa harus dibawa-bawa sampai ke hilir,” ucap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam pernyataannya.

Basuki seraya menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan penghargaan kepada Korindo Group dan Forest fo Life Indonesia yang telah mempelopori pembangunan fasilitas ini, dan berharap agar nantinya semakin banyak pihak yang mengikuti langkah Korindo Group dan FFLI dalam membangun fasilitas-fasilitas inovatif di rest area maupun tempat-tempat umum lainnya.

Fasilitas pengolahan limbah organik dengan teknologi Bio-Conversion yang dibangun atas kerja sama Yayasan Korindo dengan Yayasan FFLI ini berkapasitas sampai dengan 1 ton sampah organik setiap hari.

Rest Area Cibubur dipilih sebagai lokasi pembangunan fasilitas Bio-Conversion BSF karena merupakan salah satu sumber limbah organik yang perlu diselesaikan permasalahannya langsung di tempat. Cara yang sama juga dapat diterapkan di lokasi sumber-sumber limbah organik lainnya, seperti pasar tradisional, kawasan industri, perkantoran, dan perumahan.

“Selain bermanfaat bagi lingkungan, fasilitas ini diharapkan bisa menciptakan peluang ekonomi baru. Hal ini dikarenakan, Yayasan Korindo akan mengembalikan keuntungan yang muncul dari proyek ini untuk program-program pengembangan masyarakat dan lingkungan,” ungkap Ketua Yayasan Korindo, Mr. Robert Seung dalam siaran persnya.

Baca Juga: Hakaaston Berharap Kelola Seluruh Rest Area Ruas Tol Milik Hutama Karya Tahun Ini

Mr. Robert Seung berharap Bio-Conversion BSF di Rest Area Cibubur mampu mendulang sukses sebagaimana Bio-Conversion BSF dengan kapasitas 4 ton perhari di Lombok yang telah dibangun melalui dukungan dana dari Yayasan Korindo pada tahun 2017 lalu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×