kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.908   38,00   0,21%
  • IDX 5.654   -166,79   -2,87%
  • KOMPAS100 730   -22,37   -2,97%
  • LQ45 557   -15,86   -2,77%
  • ISSI 196   -5,18   -2,57%
  • IDX30 317   -8,39   -2,58%
  • IDXHIDIV20 391   -10,17   -2,54%
  • IDX80 83   -2,44   -2,85%
  • IDXV30 106   -2,15   -1,98%
  • IDXQ30 102   -2,79   -2,66%

Restorasi gambut di lahan budidaya perlu dikaji


Jumat, 01 April 2016 / 20:32 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pakar menyatakan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) perlu menerapkan pengkajian secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Guru Besar sekaligus Ahli Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi menuturkan, Badan Restorasi Gambut atau BRG harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang terutama menyangkut peruntukan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut.

“Jika restorasi dipaksakan pada kawasan budidaya, akan timbul persoalan baru. Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu akan menolak,” tuturnya, Jumat (1/4).

Pemanfaatan teknologi juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya. Jika kawasan gambut sudah terkelola baik karena korporasi yang memanfaatkannya telah menerapkan teknologi seperti water management, seharusnya kegiatan restorasi bisa dialihkan ke wilayah lain.

Daud memaparkan, hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Walaupun begitu, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.




TERBARU

[X]
×