Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Keinginan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi korporasi yang konsesinya berdekatan dengan lahan masyarakat kemudian terbakar juga dimungkinkan. Hanya saja, lanjutnya, hukum harus dilakukan seimbang.
"Artinya, tidak tertutup kemungkinan pemerintah juga bisa digugat jika lahan masyarakat yang berdekatan dengan kawasan open access terbakar," ujarnya.
Dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan banyak kajian sebelum menerapkan satu kebijakan lingkungan. Pasalnya, semangat dari hukum lingkungan tidak sekadar mengenakan sanksi, tetapi lebih kepada memberi solusi.
Pakar gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata menilai, jika pemahaman restorasi gambut diterjemahkan sebagai pengembalian menjadi kondisi awal, yakni sebagai hutan rawa gambut justru bakal menuai banyak masalah.
Alasannya, persoalan timbul karena rantai bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu. Menurutnya, prinsip kehatian-hatian harus menjadi prioritas karena umumnya konsesi yang diberikan kepada korporasi bukan merupakan hutan rawa gambut kategori perawan.
“Izin konsesi yang diterbitkan pemerintah untuk mengonversi lahan hutan menjadi konsesi HTI ataupun perkebunan sawit, umumnya merupakan lahan terdegradasi dan tidak masuk dalam klasifikasi hutan alam,” katanya.
Basuki mengingatkan, pemerintah juga perlu menjadi mencari solusi dalam mencegah pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat. Inti persoalan, sambungnya, bukan pada semangat menghukum, tetapi lebih kepada upaya pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News