CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Revisi Permendag No 50/2020 Masih Ditunggu, Teten: Tiga Hal Ini Bisa Lindungi UMKM


Sabtu, 29 Juli 2023 / 14:15 WIB
Revisi Permendag No 50/2020 Masih Ditunggu, Teten: Tiga Hal Ini Bisa Lindungi UMKM


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan ada tiga hal yang perlu diatur oleh pemerintah agar produk lokal, khususnya produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa juara di pasar digital Indonesia. 

Pertama, adalah adanya larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau transaksi lintas batas. 

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya," kata Teten dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7).

Baca Juga: Asosiasi E-Commerce Ungkap Tiktok Tak Punya Izin Bisnis Cross Border di Indonesia

Kedua, melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya.

"Kalau mereka jualan produk sendiri atau produk dari afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan ke barang-barang mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli dagangan mereka saja. Percuma saja walau UMKM sudah onboarding," kata Teten.

Ketiga, larangan impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak lagi mengimpor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah, kata Teten juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$ 100 atau Rp1,5 juta yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia. 

Ketiga aturan ini, kata Teten sejatinya sudah dibahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hanya saja, hingga saat ini aturan tersebut belum juga terbit. 

"Aturan ini sudah dibahas dengan Kemendag, sejak zaman Pak Luthfi. Seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan, bahkan seharusnya sudah terbit," ucapnya.

Untuk mengantisipasi belum terbitnya Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME), dalam Rapat Kabinet di Istana, kata Teten dibahas secara khusus pembentukan Satgas Digital Ekonomi. 

Baca Juga: Bisnis Cross Border di E-Commerce Ancam UMKM Lokal, Ini Kata Tokopedia

Teten mengatakan, aturan ekonomi digital Indonesia perlu segera diperbaiki karena ekonomi digital berkembang begitu cepat. 

Pemerintah pun perlu merespon perkembangan ini dengan secepatnya agar pasar digital Indonesia tidak dikuasai oleh negara asing.

"Kita perlu belajar dari India, Inggris, dan negara-negara lainnya. Kalau kita terlambat membuat regulasi maka pasar digital Indonesia akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang bisa memproduksi barang dengan begitu murah, yang harganya tidak masuk akal," tegas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×