Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pelarangan penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit yang diusulkan Kemenkop-UKM bisa efektif menekan perdagangan barang impor di e-commerce maupun social commerce di Indonesia.
Peneliti INDEF Nailul Huda menuturkan bahwa kebijakan pelarangan barang impor maksimal US$ 100 ini akan efektif menekan perdagangan barang impor dengan sistem cross border commerce.
Di mana, jenis barang impor ini penjualnya berada di luar negeri dan pengirimannya pun dari luar Indonesia (biasanya China).
“Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga US$ 100 memang akan efektif untuk membendung impor tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” ungkap Nailul, kepada Kontan.co.id, Jumat (28/7).
Kemudian, ada juga jenis barang impor yang dijual oleh penjualan lokal dan pengirimannya pun dari domestik. Porsi dari jenis barang impor ini sangatlah besar peredarannya di Indonesia.
Baca Juga: Bisnis Cross Border di E-Commerce Ancam UMKM Lokal, Ini Kata Tokopedia
Menurut Nailul, jenis barang impor seperti di atas tidak bisa dibatasi oleh kebijakan larangan impor maksimal US$ 100 tersebut.
“Kalau untuk yang barangnya sudah di Indonesia, tentu gak akan berpengaruh sih kebijakan ini,” tuturnya.
Adapun, untuk menekan barang impor yang dijual dan dikirim dari dalam negeri Indef menyarankan agar diberikan satu sistem insentif dan disinsentif.
Semisal, biaya administrasi yang lebih tinggi untuk produk impor. Namun sebaliknya, khusus untuk produk lokal diberikan berbagai insentif berupa voucher, diskon, hingga gratis ongkir.
“Itu barang-barang di glodok kan impor juga. Banyak dijual di e-commerce kan, harus dikasih disinsentif,” sebutnya.
Untuk diketahui, pemerintah akan segera melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE khususnya bagian larang penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di marketplace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News