kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Revisi UU Minerba, Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang


Selasa, 20 Mei 2025 / 19:39 WIB
Revisi UU Minerba, Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang
ILUSTRASI. Ada peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menggarap tambang batubara usai revisi UU Minerba disahkan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menggarap tambang batubara usai RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

"Kalau yang secara spesifik (koperasi) nanti didetailkan koperasi bagaimana, dan lain sebagainya. Ya mungkin bisa (Kopdes), cuma nanti item-item bentuk koperasinya itu sedang disusun," ungkap Tri saat ditemui usai The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan peraturan turunan dari UU Minerba terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih disusun. Terbaru, Kementerian ESDM telah membuat izin prakarsa dan telah membetuk Panitia Antar Kementerian (PAK).

Baca Juga: Pemerintah Akan Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba

"Turunan UU Minerba, izin prakarsa udah. Kan kita dalam undang-undangnya kan 6 bulan diberi kesempatan, PAK juga sudah kita mulai, nanti akan ada rapat lagi," ungkap Tri.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, koperasi (tidak disebut jenisnya) masuk dalam kategori pengelola tambang batubara tanpa lelang, bersamaan dengan BUMN, BUMD, UMKM, ormas keagamaan.

Dalam pernyatan terbarunya, Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Minerba yang baru, koperasi dimungkinkan untuk turut mengelola tambang di daerahnya.

"Kalau menurut Undang-Undang Minerba, boleh," kata dia usai Rapat Koordinasi Menteri Koperasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Selasa (11/3).

Baca Juga: Takar Potensi Lahan Bekas Tambang BerauCoal Diberikan ke KelompokPrioritas UU Minerba

Menurut dia, aturan ini menjadi salah satu instrumen pemerataan ekonoi yang dapat membuat masyarakat di daerah dan di desa turut menikmati sumber daya alam yang ada.

"Karena ini untuk daerah-daerah, koperasi-koperasi, misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang punya Kopdes, Kenapa tidak? Ini saatnya warga des tidak menjadi penonton. Setuju tidak?" tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×