Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui inisiatif restorasi ekosistem, Katingan Mentaya Project (KMP), PT Rimba Makmur Utama telah bermitra dengan sejumlah masyarakat desa untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah.
General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman menuturkan, masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP). Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi Rimba Makmur untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan.
Pihaknya menuturkan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 10 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu hektar lainnya sedang dalam proses perizinan.
Baca Juga: Ratusan Izin Konsensi Kawasan Hutan Dicabut Kementerian LHK
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas seluas 6.303 hektar. HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019.
“Kami mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja kami untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK. Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami, bersama para mitra memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas,” ungkap Taryono, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (17/9.
Saat ini, total ada 3 desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. Ketiga desa tersebut yakni Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai, dengan total lebih dari 10.000 hektare hutan.
Selain itu, ada 3 desa lain, di antaranya Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan dengan total luas hutan sekitar 14.000 hektare.
“PT RMU sangat siap melakukan fasilitasi terhadap desa-desa lain di sekitar wilayah kerja kami untuk mengimplementasikan perhutanan sosial, misalnya dengan membantu pelaksanaan studi banding ke desa yang telah memegang izin pengelolaan,” papar Taryono.
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber, menambahkan, Hutan desa Tampelas memiliki potensi perekonomian yang tinggi, selama kelestariannya terus terjaga. Kekayaan flora dan faunanya membawa potensi besar untuk pengembangan ekowisata, dengan pengembangan infrastruktur yang memadai.
Baca Juga: Tampelas, Desa Terpencil di Kalimantan Tengah, Segera Nikmati Fasilitas PLTS
“Ini semua adalah cita-cita besar yang bukan mustahil untuk diwujudkan di masa depan, yang akan bisa menggerakkan perekonomian desa kami ,sekaligus memberi kami modal untuk terus menjaga dan memastikan kelestarian hutan,” pungkas Sumber.
PT Rimba Makmur Utama (RMU) adalah perusahaan yang menawarkan solusi-solusi berbasis alam, atau nature-based solution enterprise, yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon melalui inisiatif berbasis lingkungan.
RMU adalah pemegang konsesi untuk restorasi dan konservasi hutan gambut seluas 157 ribu hektare di Kalimantan Tengah, yang dikenal dengan nama Katingan Mentaya Project (KMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News