Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang semula berlaku tiga tahun kini berubah menjadi satu tahun.
Aturan baru ini mulai efektif Oktober 2025, sehingga seluruh perusahaan tambang wajib mengajukan RKAB untuk tahun 2026, meski sebelumnya sudah mendapat persetujuan tiga tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pengajuan RKAB untuk tahun depan belum dibuka karena sistem e-RKAB baru akan aktif Oktober.
“Jadi untuk tahun 2026, meskipun sudah ada persetujuan 3 tahun, tetap harus mengajukan RKAB yang bulan Oktober, yang untuk tahun depan, karena udah terjadi perubahan kan dari 3 tahun menjadi 1 tahun.” kata Tri ditemui di Kementerian ESDM, Senin (8/9).
Baca Juga: Timah (TINS) Ungkap Perubahan RKAB Jadi 1 Tahun Berdampak Positif Bagi Kinerja
Tri menambahkan, kewajiban ini berpotensi mempengaruhi rencana produksi perusahaan tambang.
“Bisa jadi. Bisa jadi turun, bisa jadi enggak,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah kondisi pasar global yang tengah tertekan. Ekspor komoditas tambang ke India dan China melemah, sehingga berdampak pada harga.
“Strategi pemerintah sebetulnya lebih kepada kalau misalnya bagaimana, jadi sumber daya alam yang ada di Indonesia bagaimana caranya dijual dengan harga yang seharusnya. Maksudnya jangan juga terlalu rendah,” jelas Tri.
Namun, Kementerian ESDM belum memutuskan target produksi tahun depan. Menurut Tri, strategi lebih difokuskan pada menjaga nilai jual komoditas.
“Masih wet and see seperti apa yang harus kita lakukan,” katanya.
Adapun, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Peraturan Menteri (Permen) terkait perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi per satu tahun sekali, rampung pada awal September 2025 mendatang.
Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap Regulasi RKAB Tambang 1 Tahun Sekali Rampung Awal September 2025
Yuliot menambahkan bahwa, usai revisi Permen terbit, maka pelaku usaha pertambangan langsung bisa mengajukan RKAB terbarunya untuk tahun 2026.
"Diharapkan mungkin nanti pada minggu pertama September, regulasinya sudah bisa diterbitkan. Jadi nanti akhir September, pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB yang baru untuk tahun 2026," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (15/08)
Adapun, terkait penyesuaian data, Yuliot bilang Kementerian ESDM telah menggunakan sistem terintegrasi yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan sistem elektronik dari Indonesia National Single Window (INSW).
"Ini saya cek betul data-data dan juga kesiapan sistem di Pusdatin, di Cikini. Itu kita juga sudah petakan, saya juga sudah berbicara juga dengan tim dari lembaga INSW untuk melihat sistem kita," tambahnya.
Selanjutnya: Saham Emiten Rokok GGRM, HMSP, WIIM Kompak Melejit, Senin (8/9), Ada Apa?
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Selasa 9 September 2025, Siap-Siap Peluang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News