Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengumpulkan para pelaku usaha tambang dan asosiasi untuk menyosialisasikan kebijakan baru terkait perubahan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pertemuan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum Oktober 2025.
“Menjelang Oktober ini kita akan mengumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai peraturan baru terkait perubahan RKAB, dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” kata Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Jika Tak Lakukan Hal Ini, ESDM Prediksi Subsidi Energi Tembus Rp 400 Triliun di 2026
Sebagai catatan, Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) telah memastikan pendaftaran RKAB untuk tahun anggaran 2026 akan dibuka mulai Oktober 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan ketentuan periode RKAB menjadi tahunan, setelah sebelumnya sempat diberlakukan tiga tahunan.
Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan kontrol dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dalam hal kepatuhan operasional dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah 0,35% ke Rp 16.513 per Dolar AS pada Jumat (1/8/2025)
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 1-3 Agustus 2025, Alpukat-Lengkeng Bangkok Diskon sampai 55%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News