kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Peran Batubara dalam RPP Kebijakan Energi Nasional Masih Ada, Tapi Ada Syaratnya


Rabu, 05 Februari 2025 / 19:06 WIB
Peran Batubara dalam RPP Kebijakan Energi Nasional Masih Ada, Tapi Ada Syaratnya
ILUSTRASI. Bauran energi yang berasal dari batubara dalam RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disetujui oleh Komisi XII DPR. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkap bauran energi yang berasal dari batubara dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disetujui oleh Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih tetap ada.

Anggota pemangku kepentingan DEN Agus Puji Prasetyono mengatakan bahwa energi dari batubara masih akan tetap terpakai, namun pemerintah akan mensyaratkan batubara yang bersih.

Atau dalam kata lain emisi yang dihasilkan dari batubara tersebut dapat ditangkap menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

"Batubara bukan berarti gak dipakai, asal memakai CCS dan CCUS, harga keekonomiannya masih masuk, emisinya bisa dihitung" kata Agus saat dihubungi Kontan, Rabu (05/02).

Baca Juga: Kontribusi Batubara Dipangkas dalam RPP KEN, Begini Pengaruhnya bagi Target Produksi

Lebih lanjut, Agus bilang dalam RPP KEN langkah  penurunan emisi baru berlaku pada 2030, sehingga jika sekarang masih terjadi kenaikan emisi masih diwajarkan.

"Sekarang ini kalau emisinya naik gak masalah, karena kita masih butuh pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Dalam perkembangan industri yang menggerakan perekonomian, sumber energi dari fosil masih jadi andalan. Pemanfaatan ini kata dia bisa maksimal dilakukan hingga 2030, setelah itu akan mulai ditekan emisinya secara bertahap.

"Industri yang tumbuh itu harus ditopang oleh baseload, baik itu geotermal, batubara dan gas, harus kita manfaatkan hingga 2030," ucapnya.

Lewat 2030, melalui RPP KEN emisi dari energi fosil akan ditekan besar-besaran, termasuk mewajibkan pembangkit beremisi menggunakan teknologi penangkapan karbon.

"Di tahun 2030 baru kita turunkan besar-besaran emisinya. Jadi tidak ada lagi pembangunan pembangkit beremisi tinggi, dan yang sudah existing dibarengi dengan carbon capture," jelasnya.

Dalam perhitungan DEN, Agus bilang di tahun 2060 masih bisa disisakan emisi maksimal 129 juta ton per tahun CO2 per ekuivalen (CO2e). Angka ini didapat dengan mempertimbangkan kemampuan hutan-hutan di Indonesia menangkap karbon secara alami di tahun yang sama.

Baca Juga: Disetujui DPR, RPP Kebijakan Energi Nasional Pangkas Peran Batubara hingga 7,8%

"Itu maksimum karena kekuatan forestry kita itu hanya 129 juta ton per tahun untuk bisa menyerap CO2," tambahnya.

Lebih lanjut dia, Agus menegaskan dalam RPP KEN tidak ada peraturan terkait pengurangan atau pematian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara.

"Tidak disebutkan dalam KEN akan passing out batu bara, gak ada. Bahkan passing down batu bara tidak kita sebutkan," katanya.

"Yang kita sebutkan adalah emisi harus turun secara drastis dan terjadi keseimbangan di tahun 2060," tutupnya. 

Selanjutnya: Perpindahan ASN ke IKN Ditunda, Ini Update Proyek Hunian ASN Garapan Ciputra (CTRA)

Menarik Dibaca: 5 Minuman Bikin Gula Darah Stabil, Aman untuk Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×