kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rumuskan kebijakan Minerba, ESDM undang asosiasi


Rabu, 09 April 2014 / 14:40 WIB
Rumuskan kebijakan Minerba, ESDM undang asosiasi
ILUSTRASI. Minum air putih bisa membantu menurunkan berat badan.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang sejumlah asosiasi pengusaha untuk membahas perumusan arah kebijakan mineral dan batubara jangka panjang. Nantinya, hasil perumusan ini akan dituangkan di Keputusan Menteri yang akan menjadi pedoman dalam penetapan beleid baru terkait mineral dan batubara.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, arah kebijakan mineral dan batubara nasional merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang hingga sekarang ini belum dapat direalisasikan.

"Kebijakan ini akan menjadi penuntun arah pengembangan resources kita ke depan," kata dia usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah asosiasi di kantornya, Selasa (8/4) petang.

Adapun asosiasi yang turut hadir pertemuan tersebut di antaranya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), serta Indonesian Mineral Association (IMA).

Sukhyar bilang, pihaknya meminta masukan dari sejumlah kalangan pertambangan terhadap arah kebijakan mineral dan batubara jangka panjang. Misalnya, pada tahun 2050 depan, pemerintah akan memproyeksikan jumlah kebutuhan batubara sekaligus nilai tambah apa saja akan dikembangkan di Tanah Air. "Kebijakan ini pijakan besarnya itu, negara ini maunya apa terhadap sumber daya mineral yang ada," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×