kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:59 WIB
RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas
ILUSTRASI. ilustrasi logo Pertamina Gas Pertagas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

Selain itu, diharapkan pula koordinasi antara PPNS dengan pihak kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) semakin baik berkat adanya penambahan wewenang dalam RUU Cipta Kerja.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mendukung adanya perubahan dan penambahan wewenang PPNS migas. Apalagi, wewenang yang ditambah bersifat teknis sehingga diyakini PPNS bisa semakin andal dalam mengendus potensi-potensi tindak kejahatan di bidang migas, baik berupa kasus penyelewengan izin hingga kasus pencurian minyak.

Baca Juga: Kemenperin mencatat nilai ekspor kerajinan nasional tembus US$ 892 juta

Meski demikian, Fahmy berharap di UU Cipta Kerja nanti ada batasan yang jelas jenis pidana apa yang bisa ditangani langsung oleh PPNS maupun yang diperlukan bantuan dari institusi hukum lainnya.

"Memang PPNS bisa meminta bantuan ke pihak lain yang lebih tinggi level-nya. Tapi perlu ditekankan lagi apa saja kasus migas yang butuh penanganan ekstra dari berbagai lembaga," terang dia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×