kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.874   49,00   0,27%
  • IDX 6.475   72,73   1,14%
  • KOMPAS100 836   7,00   0,84%
  • LQ45 637   4,24   0,67%
  • ISSI 227   4,93   2,21%
  • IDX30 356   2,08   0,59%
  • IDXHIDIV20 432   2,24   0,52%
  • IDX80 96   0,72   0,76%
  • IDXV30 120   1,00   0,85%
  • IDXQ30 113   0,73   0,65%

RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:59 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi logo Pertamina Gas Pertagas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

Selain itu, diharapkan pula koordinasi antara PPNS dengan pihak kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) semakin baik berkat adanya penambahan wewenang dalam RUU Cipta Kerja.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mendukung adanya perubahan dan penambahan wewenang PPNS migas. Apalagi, wewenang yang ditambah bersifat teknis sehingga diyakini PPNS bisa semakin andal dalam mengendus potensi-potensi tindak kejahatan di bidang migas, baik berupa kasus penyelewengan izin hingga kasus pencurian minyak.

Baca Juga: Kemenperin mencatat nilai ekspor kerajinan nasional tembus US$ 892 juta

Meski demikian, Fahmy berharap di UU Cipta Kerja nanti ada batasan yang jelas jenis pidana apa yang bisa ditangani langsung oleh PPNS maupun yang diperlukan bantuan dari institusi hukum lainnya.

"Memang PPNS bisa meminta bantuan ke pihak lain yang lebih tinggi level-nya. Tapi perlu ditekankan lagi apa saja kasus migas yang butuh penanganan ekstra dari berbagai lembaga," terang dia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×