kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:59 WIB
RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas
ILUSTRASI. ilustrasi logo Pertamina Gas Pertagas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

PPNS juga berwenang untuk mengambil sidik jari dan identitas orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus hukum di sektor migas.

Anggota tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi menyatakan, perubahan dan penambahan pasal terkait wewenang PPNS bersifat template atau tidak memiliki perbedaan signifikan pada masing-masing sektor.

"Wewenang PPNS di sektor migas sama seperti sektor lainnya seperti hortikultura atau kelautan perikanan. Memang ada penambahan wewenang, tapi secara visi tetap sama," ungkap Ahmad, Senin (17/2).

Terlepas dari itu, penambahan wewenang PPNS sektor migas jelas dibutuhkan. Utamanya untuk memberantas berbagai tindak pidana perizinan di industri migas.

Baca Juga: Upah nominal buruh tani naik 0,59% di Januari 2020

Perizinan sendiri, kata Ahmad, terdiri dari tiga level mulai dari low risk, medium risk, dan high risk. Perizinan di level high risk biasanya menyangkut bidang usaha yang mempengaruhi kondisi keselamatan manusia dan lingkungan.

Hal ini yang menjadi perhatian sehingga diperlukan upaya penguatan wewenang PPNS di bidang migas. "PPNS nantinya akan mengawasi secara ketat perizinan di sektor migas," kata Ahmad yang juga seorang Pengamat Energi dari Universitas Tarumanegara.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×