kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.874   49,00   0,27%
  • IDX 6.475   72,73   1,14%
  • KOMPAS100 836   7,00   0,84%
  • LQ45 637   4,24   0,67%
  • ISSI 227   4,93   2,21%
  • IDX30 356   2,08   0,59%
  • IDXHIDIV20 432   2,24   0,52%
  • IDX80 96   0,72   0,76%
  • IDXV30 120   1,00   0,85%
  • IDXQ30 113   0,73   0,65%

RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:59 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi logo Pertamina Gas Pertagas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

PPNS juga berwenang untuk mengambil sidik jari dan identitas orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus hukum di sektor migas.

Anggota tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi menyatakan, perubahan dan penambahan pasal terkait wewenang PPNS bersifat template atau tidak memiliki perbedaan signifikan pada masing-masing sektor.

"Wewenang PPNS di sektor migas sama seperti sektor lainnya seperti hortikultura atau kelautan perikanan. Memang ada penambahan wewenang, tapi secara visi tetap sama," ungkap Ahmad, Senin (17/2).

Terlepas dari itu, penambahan wewenang PPNS sektor migas jelas dibutuhkan. Utamanya untuk memberantas berbagai tindak pidana perizinan di industri migas.

Baca Juga: Upah nominal buruh tani naik 0,59% di Januari 2020

Perizinan sendiri, kata Ahmad, terdiri dari tiga level mulai dari low risk, medium risk, dan high risk. Perizinan di level high risk biasanya menyangkut bidang usaha yang mempengaruhi kondisi keselamatan manusia dan lingkungan.

Hal ini yang menjadi perhatian sehingga diperlukan upaya penguatan wewenang PPNS di bidang migas. "PPNS nantinya akan mengawasi secara ketat perizinan di sektor migas," kata Ahmad yang juga seorang Pengamat Energi dari Universitas Tarumanegara.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×