kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:59 WIB
RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas
ILUSTRASI. ilustrasi logo Pertamina Gas Pertagas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor Minyak dan Gas (Migas) turut mengatur ulang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tindak pidana di bidang migas.

Ada beberapa perubahan dan penambahan wewenang PPNS tersebut dibandingkan dengan beleid sebelumnya. Dalam pasal 50 ayat 2 di UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PPNS hanya memiliki 8 wewenang.

Baca Juga: Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas

Sebagai contoh, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha migas. Atau, menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal 50 tersebut diubah. Lantas, PPNS sektor migas kelak bakal memiliki 17 wewenang.

Contoh poin wewenang yang ditambah adalah PPNS dapat meminta bantuan kepolisian RI atau instansi lain untuk melakukan penanganan tindak pidana migas serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang berlaku.

Beberapa wewenang PPNS migas lainnya di RUU Cipta Kerja merupakan perluasan yang bersifat teknis dari wewenang sebelumnya di pasal 50 UU No. 22 Tahun 2001. Misalnya, PPNS dapat memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana migas.

Baca Juga: DPR: Otoritas pengawas migas lebih tepat ketimbang BUMN khusus

PPNS juga berwenang untuk mengambil sidik jari dan identitas orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus hukum di sektor migas.

Anggota tim perumus Omnibus Law Ahmad Redi menyatakan, perubahan dan penambahan pasal terkait wewenang PPNS bersifat template atau tidak memiliki perbedaan signifikan pada masing-masing sektor.

"Wewenang PPNS di sektor migas sama seperti sektor lainnya seperti hortikultura atau kelautan perikanan. Memang ada penambahan wewenang, tapi secara visi tetap sama," ungkap Ahmad, Senin (17/2).

Terlepas dari itu, penambahan wewenang PPNS sektor migas jelas dibutuhkan. Utamanya untuk memberantas berbagai tindak pidana perizinan di industri migas.

Baca Juga: Upah nominal buruh tani naik 0,59% di Januari 2020

Perizinan sendiri, kata Ahmad, terdiri dari tiga level mulai dari low risk, medium risk, dan high risk. Perizinan di level high risk biasanya menyangkut bidang usaha yang mempengaruhi kondisi keselamatan manusia dan lingkungan.

Hal ini yang menjadi perhatian sehingga diperlukan upaya penguatan wewenang PPNS di bidang migas. "PPNS nantinya akan mengawasi secara ketat perizinan di sektor migas," kata Ahmad yang juga seorang Pengamat Energi dari Universitas Tarumanegara.

Selain itu, diharapkan pula koordinasi antara PPNS dengan pihak kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) semakin baik berkat adanya penambahan wewenang dalam RUU Cipta Kerja.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mendukung adanya perubahan dan penambahan wewenang PPNS migas. Apalagi, wewenang yang ditambah bersifat teknis sehingga diyakini PPNS bisa semakin andal dalam mengendus potensi-potensi tindak kejahatan di bidang migas, baik berupa kasus penyelewengan izin hingga kasus pencurian minyak.

Baca Juga: Kemenperin mencatat nilai ekspor kerajinan nasional tembus US$ 892 juta

Meski demikian, Fahmy berharap di UU Cipta Kerja nanti ada batasan yang jelas jenis pidana apa yang bisa ditangani langsung oleh PPNS maupun yang diperlukan bantuan dari institusi hukum lainnya.

"Memang PPNS bisa meminta bantuan ke pihak lain yang lebih tinggi level-nya. Tapi perlu ditekankan lagi apa saja kasus migas yang butuh penanganan ekstra dari berbagai lembaga," terang dia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×