kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut baik satgas pengawas, APNI berharap aturan HPM bisa terealisasi


Senin, 17 Agustus 2020 / 15:16 WIB
Sambut baik satgas pengawas, APNI berharap aturan HPM bisa terealisasi
ILUSTRASI. Tambang nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Meidy sempat memberikan gambaran, untuk bulan Juli 2020 HPM bijih nikel untuk kadar 1,8% ditetapkan sebesar US$ 30,15 per wet metric ton (wmt) dengan skema penjualan Free on Board (FOB).

Namun menurutnya, harga yang dibeli oleh smelter lokal jauh di bawah itu, yakni sebesar US$ 20 per wmt secara FOB atau US$ 27 per wmt dengan memakai skema Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Harga itu masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Kata dia, biaya untuk memproduksi nikel kadar 1,8% sekitar US$ 21,79 per ton dan estimasi biaya pengapalan antara US$ 5-US$ 6. Maka biaya CIF mencapai US$ 26,79-US$ 27,79 per wmt.

Baca Juga: Pemerintah bentuk Satgas Pelaksana HPM nikel, begini tanggapan AP3I

Adapun, HPM logam nikel yang tercantum dalam Permen ESDM No. 11/2020 merupakan harga batas bawah (floor price) yang harus ditaati oleh penambang dan smelter. Sekalipun harga transaksi lebih rendah dari HPM pada periode tertentu atau karena ada penalti atas mineral pengotor (impurties), penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3%.

Untuk memastikan berlakunya HPM pada tata niaga nikel, pemerintah membentuk tim kerja pengawasan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Keputusan Menko Marves Nomor 108 tahun 2020, pada 13 Agustus 2020.




TERBARU

[X]
×