kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut fleksibilitas batas gerai, Aprindo ungkapkan kesulitan bermitra


Rabu, 05 September 2018 / 21:00 WIB
Sambut fleksibilitas batas gerai, Aprindo ungkapkan kesulitan bermitra
ILUSTRASI. Konsumen memilih produk di sebuah pusat perbelanjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ungkapkan kesulitan mencari mitra untuk menambah gerai.

Batasan gerai yang dibuat menjadi hambatan bagi pengusaha ritel. Padahal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aprindo Solihin mengungkapkan pihaknya terbuka untuk bermitra.

"Bagi peritel kemitraan membuat lebih mudah, tetapi permasalahannya saat ini ada atau tidaknya yang diajak bermitra," ujar Solihin kepada Kontan.co.id, Rabu (5/9).

Solihin menceritakan kesulitan ritel mencari mitra untuk masuk ke daerah baru. Daerah baru sering kali membuat mitra memiliki berbagai pertimbangan.

Hal itu dinilai menghambat perluasan pasar dari toko ritel modern. Asal tahu saja saat ini batas maksimal kepemilikan gerai bagi toko modern sebanyak 150 gerai.

Aturan tersebut yang saat ini menjadi acuan bagi pengusaha ritel menjalankan bisnisnya. "Saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 68 tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern yang lama sebelum adanya aturan baru," terang Solihin.

Pada Permendag 68 tahun 2012 pasal 4 ayat 1 diungkapkan bahwa kepemilikan toko modern yang lebih dari 150 gerai wajib diwaralabakan. Gerai yang diwaralabakan paling sedikit sebesar 40%.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemdag) memiliki opsi untuk melakukan fleksibilitas pada batas maksimal kepemilikan gerai tersebut. Fleksibilitas yang dimaksud dapat dilakukan dengan menambah batasan maksimal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×