Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif senilai total Rp 38 triliun kepada 71 korporasi perkebunan sawit dan tambang yang dinilai melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Terdapat 71 perusahaan yang menjadi objek penagihan, terdiri dari 49 korporasi sawit dengan nilai denda Rp 9,42 triliun dan 22 korporasi tambang dengan nilai denda Rp 29,2 triliun. Tagihan ini merupakan hasil verifikasi penguasaan lahan dan kegiatan usaha yang dilakukan Satgas sepanjang 2025.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan, hingga 8 Desember 2025, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 3.771.467,31 hektare. Angka itu mendekati target penguasaan 4 juta ha yang ditetapkan untuk akhir tahun.
“Dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah 4 juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara,” ujar Barita kepada awak media, dikutip Rabu (10/12/2025).
Dari total penguasaan tersebut, Satgas telah menyerahkan 1.504.625,21 ha kepada Agrinas Palma Nusantara serta 81.793 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Masih tersisa 2.185.049,10 ha yang sedang dalam proses verifikasi, terdiri dari lahan sawit, taman nasional, hutan tanaman industri (HTI), serta kewajiban plasma.
Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Tiga Kriteria Tambang Ilegal yang Dibidik Satgas PKH
Untuk sektor pertambangan, Satgas mengidentifikasi 198 titik tambang seluas 5.342,58 ha di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Hasil verifikasi lebih lanjut menemukan 115 perusahaan dengan penguasaan 13.295,65 ha di 12 provinsi serta 51 perusahaan yang telah masuk proses penguasaan kembali.
Tagihan Denda Sawit Rp 9,4 Triliun dan Tambang Rp 29,2 Triliun
Barita mengungkapkan, dari hasil perhitungan denda administratif yang dihitung auditor negara dan BPKP, terdapat 71 perusahaan yang menjadi objek penagihan. Terdiri dari 49 korporasi sawit dengan nilai denda Rp 9,42 triliun dan 22 korporasi tambang dengan nilai denda Rp 29,2 triliun.
Dari kelompok sawit, Satgas telah memanggil seluruh 49 korporasi. Sebanyak 33 perusahaan hadir dalam pertemuan, 15 perusahaan telah membayar denda senilai Rp 1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara sisanya mengajukan keberatan.
Ada tiga korporasi sawit yang tidak hadir dan belum menunjukkan itikad baik. Satgas menegaskan telah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan pemenuhan kewajiban mereka.
Di sektor tambang, dari 22 perusahaan yang sudah dijadwalkan, 13 hadir. Baru satu perusahaan membayar denda sebesar Rp 500 miliar. Tiga perusahaan menyatakan siap membayar, sementara satu perusahaan mengajukan keberatan.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Tambang Nikel Ilegal di Morowali Seluas 66 Hektare
Satgas tetap membuka ruang dialog, namun Barita menegaskan proses penegakan hukum akan dijalankan bila perusahaan tidak kooperatif.
Terkumpul Rp 2,34 Triliun dari Sawit dan Tambang
Satgas PKH melaporkan dana yang sudah masuk ke rekening escrow sebagai berikut di antaranya sektor sawit sudah masuk: Rp 1.761.579.500.000, siap bayar: Rp 83.386.250.000, total komitmen sawit Rp 1.844.965.750.000
Sementara itu untuk sektor tambang, sudah bayar Rp 500 miliar, siap bayar Rp 1.643.731.412.940, Tambahan komitmen: Rp 1.594.700.575.000, total komitmen tambang: Rp 3.738.431.987.940.
Barita meminta seluruh perusahaan kooperatif dan segera memenuhi kewajiban.
“Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga: ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi
Ia menambahkan, penertiban kawasan hutan adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kedaulatan ekonomi negara dan memastikan tata kelola sumber daya alam kembali tertib.
Diperkuat Aturan Denda Baru Sektor Tambang
Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan ini menjadi payung hukum bagi perhitungan denda Satgas PKH.
Besaran dendanya antara lain: Nikel: Rp 6,5 miliar per ha, Bauksit: Rp 1,7 miliar per ha, Timah: Rp 1,2 miliar per ha, Batubara: Rp 354 juta per ha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Dengan penerapan denda ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum, meminimalkan kerugian negara, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Baca Juga: Satgas PKH Bidik 4,2 Juta Hektar Lahan Tambang Ilegal, Bakal Dihibahkan ke MIND ID
Selanjutnya: Putin-Prabowo Sepakati Kerjasama Strategis, Termasuk Teknologi Nuklir
Menarik Dibaca: Angka Keberuntungan Zodiak Tahun 2026 dan Maknanya, Pakai biar Karier Melesat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












