kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

SBPG perlu ditambah agar angkutan umum pakai gas


Senin, 04 November 2013 / 14:30 WIB
SBPG perlu ditambah agar angkutan umum pakai gas
ILUSTRASI. Warga menggunakan payung saat hujan di jembatan penyeberangan orang bertema Kapal Pinisi di Karet, Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengungkapkan, ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Jakarta masih minim.

"Saat ini di Jakarta baru ada delapan SPBG untuk angkutan umum," kata Udar Pristono Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi oleh KONTAN, Senin (4/11).

Beberapa SPBG gas ini, di antaranya berada di daerah Daan Mogot Jakarta Barat sebanyak 2 unit, di Jalan Pemuda Jakarta Timur 1 unit, di Pasar Minggu 1 unit, Terminal Kampung Rambutan 1 unit, Terminal Pinang Ranti 1unit, dan Jalan Raya Bogor 1 unit SPBG.

"Jika jumlah SPBG ini diperbanyak, nantinya angkutan umum yang menggunakan bahan bakar minyak akan beralih ke bahan bakar gas," imbuhnya.

Selama ini, dengan minimnya SPBG, membuat pemilik angkutan umum lebih memilih mengisi kendaraannya menggunakan bahan bakar minyak di SPBU.

Udar mengklaim, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Pertamina, PGN, dan Kementerian ESDM untuk menggenjot ketersediaan SPBG. Namun, kata dia, hingga kini belum ada tanggapan untuk penambahan SPBG tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×