kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Tarik Ulur Pajak EV, Ketidakpastian Pajak Masih Membayangi Kendaraan Listrik


Jumat, 24 April 2026 / 19:05 WIB
Tarik Ulur Pajak EV, Ketidakpastian Pajak Masih Membayangi Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Aturan baru pajak kendaraan listrik (ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik ulur kebijakan pajak kendaraan listrik terjadi di industri otomotif. Setelah sempat memicu polemik akibat masuk dalam skema pajak daerah dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah kini mendorong pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Kebijakan ini terbit di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sebelumnya memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah dan memicu keresahan pelaku industri.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Lemah, Industri Minta Aturan Tegas

Tito menyebut, insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 untuk mempercepat transisi energi serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Tito dalam SE tersebut.

Daerah Hitung Ulang Fiskal

Meski pemerintah pusat mendorong insentif, implementasi di daerah belum seragam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, masih mengkaji skema insentif tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pemberian insentif perlu mempertimbangkan aspek keadilan serta kebutuhan fiskal daerah.

“Pemprov DKI sedang mengkaji skema insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik dengan tetap mendukung transisi energi,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, DKI membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai transportasi publik, termasuk integrasi layanan Trans Jabodetabek. Artinya, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah masih menjadi pertimbangan utama.

Harga Jadi Penentu

Di sisi industri, insentif pajak dinilai krusial untuk menjaga harga kendaraan listrik tetap kompetitif.

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, selama insentif PKB dan BBNKB berlaku, harga kendaraan listrik tidak mengalami perubahan signifikan.

“Kalau insentif masih ada, harga tetap seperti sekarang dan peminat diharapkan tetap tinggi,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Dengan demikian, keberlanjutan insentif akan sangat menentukan potensi pertumbuhan penjualan kendaraan listrik tahun ini.

Pelaku industri memperkirakan tren penjualan kendaraan listrik pada awal 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif dan berpotensi berlanjut hingga akhir tahun, seiring dukungan kebijakan dan penguatan ekosistem.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto menilai, arah kebijakan ke depan perlu konsisten dengan peta jalan industri.

“Kami berharap kebijakan tetap sejalan dengan peta jalan industri jangka panjang agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Head of PR HMID Rouli Sijabat menambahkan, insentif fiskal dapat menurunkan biaya kepemilikan sehingga meningkatkan daya tarik kendaraan listrik.

Sementara itu, Head of Marketing Jaecoo Indonesia Mohamad Ilham Pratama mengatakan, pihaknya tetap optimistis pasar akan tumbuh, ditopang variasi produk seperti BEV dan PHEV.

Kepastian Jadi Kunci

Namun, di balik optimisme tersebut, pelaku industri menyoroti lemahnya dasar hukum kebijakan insentif.

Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa menilai, SE tidak cukup kuat karena hanya bersifat imbauan dan tidak mengikat pemerintah daerah.

“Kalau daerah tidak mengikuti, tidak ada sanksinya. Ini yang membuat ketidakpastian,” ujarnya ketika dihubungi Kontan, Jumat (24/4/2026).

Periklindo mendorong pemerintah menerbitkan regulasi yang lebih tegas agar tidak terjadi simpang siur kebijakan.

Pandangan serupa disampaikan pakar otomotif ITB Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai, SE hanya meredakan kekhawatiran sementara tanpa menyelesaikan akar masalah.

“Kebijakan ini tidak mengubah isi Permendagri dan secara legal formal lemah,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, inkonsistensi kebijakan justru berisiko mengganggu perhitungan bisnis dan investasi di sektor kendaraan listrik.

Baca Juga: SE Mendagri Terbit, Gaikindo Harap Penjualan Mobil Listrik Tetap Ngebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×