Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons terbitnya aturan baru pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berpotensi mengubah struktur biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mulai mengurangi insentif fiskal untuk kendaraan listrik seiring terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun mewanti-wanti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap laju adopsi kendaraan listrik nasional.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan, perubahan skema pajak ini berpotensi meningkatkan total biaya kepemilikan kendaraan listrik atau total cost of ownership (TCO).
“Jadi ketika ada Permendagri ini, satu hal yang saya harus pastikan, ini dampaknya adalah total kepemilikan biaya kepemilikan ini akan tetap murah. Total kepemilikan biaya ini akan tetap murah ya karena artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB semenjak tahun ini kan memang ada dan ini akan menambah operasional ke depan," kata Setia dalam diskusi Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Menggenjot Adopsi Electric Vehicle (EV) di Kemenperin, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: KSPI Apresiasi UU PPRT, Tolak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg
Setia menilai, selama beberapa tahun terakhir kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan adanya penyesuaian kebijakan, pemerintah dinilai mulai mendorong kontribusi dari sektor ini.
Namun demikian, ia mengakui kenaikan biaya kepemilikan secara teoritis dapat memengaruhi minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
"Kami berharap tentu saja adopsi dari transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap (sesuai) target kita. Jadi ini juga menjadi catatan bersama mudah-mudahan kenaikan (pajak) ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," jelasnya.
Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia disebut telah mencapai kisaran 13% hingga 15%. Kemenperin berharap tren pertumbuhan tersebut tetap terjaga meskipun insentif fiskal mulai dikurangi.
Setia menambahkan, besaran pajak baru yang akan dikenakan masih belum sepenuhnya jelas. Hal ini membuat pelaku industri dan pemerintah masih menunggu dampak riil terhadap pasar.
Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai dapat menjadi faktor penyeimbang yang mendorong konsumen tetap mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Ekspor Listrik ke Singapura, IESR Ingatkan PR Revisi Peraturan
Kemenperin juga berharap insentif non-fiskal, seperti kemudahan regulasi dan dukungan ekosistem, tetap diberikan untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Dalam aturan tersebut, insentif pajak masih dimungkinkan, namun terbatas hanya untuk kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas pajak nol persen.
Ke depan, besaran pajak akan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pajak dan membuat konsumen perlu menghitung ulang biaya kepemilikan kendaraan listrik, baik dari sisi harga awal maupun pajak tahunan.
Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif fiskal kendaraan listrik.
Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa mengatakan, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tarik ekonomi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), terutama pada tahap awal adopsi pasar.
“Pada fase ini, harga dan total cost of ownership masih menjadi pertimbangan utama masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4).
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, insentif juga dapat diberikan untuk kendaraan listrik baru, kendaraan eksisting, hingga kendaraan hasil konversi.
Baca Juga: Alfamart (AMRT) Rilis Produk Totebag Kolaborasi dengan Anne Avantie, Segini Harganya
PERIKLINDO menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang tengah berkembang.
Namun, asosiasi juga mengingatkan adanya wacana kenaikan tarif PKB kendaraan listrik di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih berada pada tahap awal.
Periklindo mencatat, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia masih di bawah 5% dari total pasar otomotif nasional, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan harga.
Berdasarkan kajian internal, kenaikan pajak daerah berisiko menurunkan daya saing kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional, menghambat investasi baru di sektor kendaraan listrik dan baterai, serta mengganggu pencapaian target dekarbonisasi nasional.
Selain itu, kebijakan yang tidak seragam antar daerah juga dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri dalam menyusun strategi distribusi.
Padahal, dalam dua tahun terakhir, industri kendaraan listrik nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini ditandai dengan masuknya lebih dari 15 merek baru, tersedianya lebih dari 3.500 titik stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta komitmen investasi global yang telah melampaui US$ 5 miliar.
Periklindo pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan industri. Di antaranya penerapan pajak berbasis emisi, moratorium kenaikan PKB kendaraan listrik hingga 2030, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah melalui pedoman nasional.
Asosiasi juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pembentukan tim kajian lintas kementerian, serta penguatan industri melalui peningkatan infrastruktur, rantai pasok, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Baca Juga: Chitose International (CINT) Incar Pendapatan Rp 560 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya
“Ke depan, harmonisasi kebijakan dan kepastian investasi jangka panjang menjadi kunci agar Indonesia mampu menjadi pemain global dalam industri kendaraan listrik,” ujar Tenggono.
Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai kebijakan ini berpotensi menekan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut.
Pasalnya, perubahan kebijakan pajak tersebut berpotensi mengurangi berbagai keistimewaan (privilege) yang selama ini dinikmati kendaraan listrik.
“Bagi kami, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik di Indonesia, karena privilege yang selama ini diberikan pada akhirnya tidak lagi diberlakukan seperti sebelumnya,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Aismoli menilai, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi penjualan kendaraan listrik. Sebab, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu, mekanisme pengenaan pajak yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan kebijakan antar wilayah. Karena itu, Aismoli berharap pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi atau tidak mengenakan tarif pajak secara maksimal.
“Dengan kondisi penetrasi sepeda motor listrik yang masih sangat kecil, bahkan di bawah 1% dibandingkan populasi motor konvensional, kontribusi pajaknya juga kemungkinan belum signifikan,” kata Budi.
Baca Juga: BPK Soroti Alokasi Lahan Tak Akurat, DPR Minta Perbaikan Data Pangan Nasional
Ia menambahkan, Aismoli tidak menuntut insentif berlaku selamanya. Namun, pihaknya berharap penerapan pajak dilakukan secara bertahap seiring dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Menurutnya, skema bertahap akan memberikan ruang bagi industri untuk berkembang hingga pasar terbentuk lebih kuat. Setelah itu, pengenaan pajak dapat ditingkatkan secara gradual.
“Pada prinsipnya, kami berharap kebijakan perpajakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Terkait potensi penurunan penjualan, Aismoli mengakui peluang tersebut tetap ada. Namun, saat ini asosiasi masih melakukan analisis lebih lanjut terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













