Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sebanyak 14 rencana pengembangan alias plan of development (PoD) lapangan migas belum kunjung memasuki tahapan on stream. Terhambatnya kemajuan keempat belas PoD terjadi lantaran sejumlah alasan.
Mulai dari belum adanya pasar untuk menampung hasil produksi gas bumi bagi lapangan yang mengandung gas bumi, cadangan yang marjinal sehingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menunggu tambahan cadangan dari wilayah kerja (WK) lain untuk menggarap rencana pengembangan, dan terbatasnya kemampuan finansial KKKS. Selain itu, pula lapangan migas yang dalam proses terminasi dan hendak ditawarkan.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Nanang Abdul Manaf, mengatakan bahwa SKK Migas akan memberi pihak KKKS kesempatan terlebih dahulu untuk segera mengeksekusi rencana pengembangan, seraya membantu mencarikan solusi bagi pengembangan lapangan.
Baca Juga: Produksi Migas Jatim-Jateng Tahun 2023 Mencapai 106% dari Target
“Kalau yang tidak bisa diperingati, ya kita rekomendasikan untuk terminasi,” ujar Nanang kepada Kontan.co.id, Senin (27/11).
Secara terperinci, keempat belas lapangan dengan rencana pengembangannya belum berlanjut ke tahap on stream terdiri atas; (1) Lapangan Tutung, (2) Lapangan Lengo, (3) Lapangan Northwest Kenanga, (4) Lapangan Tambakboyo, (5) Lapangan Sembilang.
Lalu ada (6) Lapangan Ande Ande Lumut, (7) Lapangan Jambu Aye Utara, (8) Lapangan Karamba, (9) Lapangan Sinamar, dan (10) Lapangan Sadewa, kemudian juga (11) Lapangan Wasambo, (12) Lapangan OO-Oc-OX, (13) lapangan Anggor- Secanggang, dan Lapangan Pauman. Sebagian besar dari lapangan-lapangan ini merupakan lapangan yang mengandung gas bumi.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, mengatakan bahwa SKK Migas harus duduk bersama KKKS yang bersangkutan untuk memahami secara terbuka permasalahan yang dihadapi dalam eksekusi PoD.
Baca Juga: Pertamina Pacu Produksi Minyak di Luar Negeri
“Alasan dan kendalanya bisa bermacam-macam, dari segi pendanaan, teknis sampai permasalahan offtaker atau buyer,” ujar Moshe saat dihubungi Kontan.co.id (27/11).
“SKK Migas harus duduk bersama KKKS yang bersangkutan untuk memahami secara terbuka permasalahan yang dihadapi, dan berusaha bersama mencarikan solusinya, setiap masalah solusinya berbeda-beda,” imbuhnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News